Oleh Sri Nurhayati, S.Pd.I
Praktisi Pendidikan
Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) makin hari makin marak terjadi. Pelakunya tak mengenal jenis kelamin, umur, profesi ataupun kondisi ekonominya. Selain itu bentuk KDRT pun muncul dengan berbagai macam bentuknya.
Seperti yang menimpa seorang perempuan di daerah Depok. Dia harus menerima perlakuan kejam dari sang suami yang telah melakukan KDRT terhadap dirinya. Sejak tahun 2020 dia mengalami siksaan itu, tidak hanya luka yang dia dapat, tapi sampai mengalami keguguran dan kehilangan calon anaknya.
KDRT yang terjadi tak hanya menimpa seorang istri saja, di Deli Serdang Sumut seorang ibu mertua harus mengalami kekerasan dari sang menantu laki-lakinya. Pasalnya, dia menegur pelaku karena telah melakukan KDRT pada sang istri yang tak lain anak korban sendiri. Pelaku tega membacok ibu mertuanya hingga meninggal dunia.
Sungguh, kasus KDRT makin hari makin mengerikan, bahkan hal ini harus dialami oleh seorang anak berusia 11 tahun di Taput. Dia harus kehilangan mahkotanya sebagai seorang perempuan. Kehormatannya telah direnggut oleh sang paman yang harusnya melindungi dirinya. Paman yang sudah usia senja tega mencabuli dirinya.
Rentetan kasus yang ada di atas hanyalah segelintir kasus-kasus KDRT yang terjadi di tengah-tengah masyarakat kita. Sungguh, kondisi ini begitu memprihatinkan dan menyedihkan. Karena, ini menunjukkan kepada kita bagaimana kondisi ketahanan keluarga masyarakat kita.
Maraknya kasus KDRT ini menjadi bukti bahwa ketahanan keluarga telah terkoyak. Tidak terwujudnya fungsi perlindungan menjadi salah satu buktinya. Keluarga sebagai fondasi kehidupan sosial kemasyarakatan dan bernegara harusnya menjadi benteng perlindungan bagi setiap anggota keluarga.
Namun, kini perannya dalam membangun kehidupan masyarakat yang beradab dan bermartabat telah hilang. Keluarga yang harusnya menjadi tempat teraman untuk kita kini telah musnah. Permasalahan demi permasalahan muncul di dalam keluarga masyarakat.
Bahkan permasalahan yang dialami oleh para generasi kita, datangnya berawal dari keluarga mereka sendiri. Pelaku kejahatan sering dilakukan oleh mereka yang seharusnya memberikan perlindungan terhadap mereka. Justru harus mengalami kejahatan dari sang pelaku itu.
Sekularisme Virus Perusak Keluarga
Permasalahan demi permasalahan yang muncul silih berganti menimpa keluarga umat. Tentu hal ini tak datang dengan sendirinya, tetapi merupakan dampak dari sebuah sebab. Makin maraknya kasus KDRT ataupun tindak kriminal lainnya yang terjadi di tengah keluarga masyarakat, karena ini tak lepas dari telah hilangnya penyangga yang mengatur kehidupan dalam sebuah keluarga.
Jauhnya masyarakat dari aturan agama telah melahirkan suatu kebebasan yang lahir dari sekularisme yang telah masuk ke dalam tubuh umat. Tidak bisa kita pungkiri inilah yang menjadi penyebab dan akar dari semua permasalahan ini.
Cara pandang kehidupan yang telah dipengaruhi oleh ide sekulerisme telah berpengaruh terhadap perilaku dan pandangan setiap individu termasuk dalam hubungannya di tengah-tengah keluarga. Hubungan keluarga yang seharusnya penuh dengan kasih sayang dan memberi jaminan perlindungan. Namun, sayang semua itu tidak terwujud dalam keluarga.
Bahkan di sisi yang lain, semua yang terjadi menunjukkan kepada kita bagaimana mandulnya aturan yang ada. UU P-KDRT yang sudah 20 tahun disahkan, ternyata tak mampu menyelesaikan permasalahan yang ada. Jika kita pahami dalam UU ini sesungguhnya mengandung muatan yang bertentangan dengan syariat Islam.
Karena di dalam UU ini sarat akan menyuarakan kebebasan perilaku dan ekspresi seksual, dan bisa merusak tatanan institusi keluarga dan masyarakat. Hal ini bisa kita rasakan dan lihat bagaimana kondisi keluarga umat saat ini? Kasus KDRT dan tindak kejahatan di tengah keluarga semakin marak dan merajalela.
Adanya ide sekularisme telah menjauhkan kita dari aturan agama serta telah memunculkan kebebasan berperilaku yang menjadi biang kerok akan maraknya perilaku menyimpang yang dilakukan para pelaku kejahatan.
Islam dalam Melindungi dan Menjaga Keluarga
Islam merupakan ad-din (agama dan pedoman hidup) Allah menurunkan kepada kita sebagai aturan yang mengatur hubungan manusia dengan tuhannya (Hablu minallah), yang mengatur hubungan manusia dengan dirinya sendiri (Hablu bi nafs), dan mengatur hubungan manusia dengan sesama manusia. Termasuk masalah keluarga serta yang menimpa umat saat ini.
Islam sebagai suatu aturan yang sempurna memiliki aturan dalam mengatur sistem sosial yang mampu menjaga dan melindungi keluarga dari virus sekularisme dan liberalisme. Islam memandang keluarga merupakan institusi terkecil dan strategis dalam memberikan jaminan atau benteng perlindungan bagi anggota keluarganya.
Islam mengharuskan negara menjamin terwujudnya fungsi keluarga melalui berbagai sistem kehidupan berasaskan akidah Islam sehingga terwujud keluarga samawa, Sejahtera, berkepribadian islam dan kuat ketahanan keluarganya.
Ketahanan keluarga yang kuat dan tangguh adalah pondasi serta pilar yang mampu membawa suatu peradaban dan menjaga para generasinya. Karena, sejatinya keluarga memiliki peranan yang penting dalam mencetak para generasi umat yang kelak meraka akan menjadi pengisi suatu peradaban.
Oleh karena itu, merupakan suatu yang penting untuk membangun kembali tatanan dan ketahanan keluarga, agar mampu menjadi pondasi yang kuat dalam mewujudkan kehidupan peradaban umat selanjutnya.
Setelah kita mengetahui dan memahami apa yang menjadi penyebab dan akar masalah yang memunculkan dari permasalahan yang menggerogoti ketahanan keluarga ini. Maka, hal yang harus kita lakukan untuk mewujudkan dan membangun kembali tatanan keluarga, yaitu dengan:
Pertama, Kita kembali mengokohkan akidah dan ketakwaan terhadap Allah Swt. serta senantiasa terikat terhadap aturan-Nya.
Kedua, Kita harus menggencarkan aktivitas saling menasehati yaitu amar ma’ruf nahi mungkar antara sesama anggota masyarakat, termasuk di dalamnya keluarga. Karena, ini menjadi salah satu pencegahan terhadap perbuatan-perbuatan yang menyimpang di tengah-tengah masyarakat.
Ketiga, Bersama-sama melakukan aktivitas menyerukan dan melakukan amar ma’ruf nahi munkar terhadap penguasa. Perlu dipahami pula bahwa aktivitas ini ini harus menjadi agenda yang senantiasa dilakukan, agar aturan yang diterapkan penguasa yang dia memiliki tugas melindungi umat mampu menjaga dan melindungi keluarga umat dari kehancuran.
Selain itu, ketiga upaya ini dilakukan kita juga harus melakukan pengokohan terhadap fungsi keluarga umat, agar menjadi keluarga-keluarga yang tegak di atas dasar ketaatan kepada Allah Swt. serta menjadikan aturan Islam sebagai standar dalam kehidupan.
Sehingga, setiap keluarga umat mampu berfungsi sebagai sekolah dan menjadi sumber lahirnya para generasi pejuang dan pemimpin bagi umat di masa depan yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Serta menjauhkan diri mereka dari kemaksiatan yang membawa pada jurang kemerosotan dan kehancuran.
Selain itu, harus adanya aturan yang ada di tengah-tengah masyarakat yang diperkuat dengan adanya penerapan aturan Islam oleh negara dengan penerapan Islam secara Kafah. Karena penerapan aturan oleh negara memiliki otoritas untuk menerapkan peraturan Islam semata. Negara sebagai pelindung akan menerapkan aturan yang mampu menjaga umat dari kemerosotan dan kehancuran. Salah satunya dengan penerapan aturan hukum yang tegas untuk mencegah umat dari kemaksiatan.
Sungguh, Islam telah memberikan solusi yang tuntas bagi kita untuk semua permasalah umat ini. Penerapan Islam dalam tatanan negara secara kaffah yang akan mampu membawa umat manusia, muslim ataupun nonmuslim hidup dalam kegemilangan. Yang telah tercatat dalam sejarah selama 13 abad lamanya.
Wallahu’alam bisshawab