JAKARTA (Arrahmah.com) – Sejumlah ormas Islam sepakat kewenangan sertifikasi halal tetap berada di Majelis Ulama Indonesia (MUI) meski belum adanya titik temu pihak yang berhak mengeluarkan sertifikasi halal pada Rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (RUU JPH).
“Hasil rapat bersama ormas Islam telah disepakati bahwa sertifikasi halal tetap di MUI. Karena sertifikasi halal itu merupakan fatwa syariah yang tertulis. Jadi kewenangan tetap di MUI,” ujar Ketua Umum MUI, Din Syamsudin, Kamis (13/3/2014), seperti ditulis POL .
Din mengatakan, MUI terus melakukan koordinasi dengan berbagai kalangan umat Islam, termasuk DPR yang diharapkan bisa mempertimbangkan hal ini.
Sebab, selama ini pertimbangan sertifikasi halal di MUI yang muatannya indepensi agama dan fatwa syariat itu berada pada domain ulama.
“MUI merupakan kumpulan ulama atau pimpinan dari perwakilan ormas Islam di Indonesia,” tandasnya.
Sebanyak 17 lebih ormas Islam diantaranya, Al Irsyad Al Islamy, Hizbut Tahrir Indonesia, Persatuan Umat Islam, Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia, Al Irsyad, Tarbiyah dan Matlalul Anwar hadir dalam rapat bersama MUI. (azm/arrahmah.com)