GAZA (Arrahmah.id) – Lebih dari 230 tahanan Palestina, yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas serangan yang menewaskan warga “Israel”, akan diasingkan setelah dibebaskan sebagai bagian dari pertukaran tahanan di bawah perjanjian gencatan senjata Gaza.
“Israel” telah memublikasikan daftar 734 tahanan, dari total 737 tahanan yang akan dibebaskan dalam tahap pertama kesepakatan gencatan senjata yang dimulai pada Ahad (19/1/2025).
Menurut daftar tersebut, lebih dari 230 tahanan, yang semuanya menjalani hukuman seumur hidup karena melakukan atau berpartisipasi dalam serangan mematikan terhadap warga “Israel”, akan diasingkan secara permanen, lansir AFP.
Lebih dari 1.000 warga Palestina lainnya yang ditahan “Israel” sejak serangan Hamas pada 7 Oktober 2023 yang memicu perang juga akan dibebaskan selama gencatan senjata 42 hari.
Perjanjian ini dinegosiasikan dengan mediasi Qatar, Mesir, dan Amerika Serikat, yang bertujuan untuk mengakhiri perang lebih dari 15 bulan di Jalur Gaza antara “Israel” dan kelompok Palestina Hamas.
Dua sumber Hamas yang terlibat dalam negosiasi menyatakan bahwa “Israel” setuju untuk membebaskan 296 warga Palestina yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup selama tahap pertama perjanjian, 236 di antaranya akan dideportasi segera setelah pembebasan mereka, sebagian besar ke Qatar atau Turki.
Tahap pertama dari perjanjian ini melibatkan pembebasan total sekitar 1.900 warga Palestina dengan imbalan 33 sandera “Israel” yang ditahan di Gaza.
Gencatan senjata ini diharapkan akan memungkinkan lonjakan bantuan kemanusiaan ke Jalur Gaza dan menjadi dasar bagi gencatan senjata permanen serta pembebasan semua sandera “Israel” dan asing yang tersisa, yang berjumlah 91 orang, yang masih ditahan di Gaza.
Militer pendudukan “Israel” mengatakan bahwa 34 dari sandera yang tersisa di Gaza telah dipastikan tewas.
Tiga sandera, semuanya perempuan, dibebaskan sebelumnya pada Ahad sebagai bagian dari kesepakatan tersebut. (haninmazaya/arrahmah.id)