JAKARTA (Arrahmah.com) – Kondisi kesehatan Ustadz Abu Bakar Baasyir di Lapas Gunung Sindur, Bogor, memburuk sehingga dia harus dilarikan ke rumah sakit. Dermikian diutarakan oleh Abdul Rahim Baasyir alias Iim, putra Ustadz Baasyir.
“Sore ini mendapatkan kabar bahwa pemberangkatan beliau mau dibawa ke rumah sakit,” kata Iim dalam rekaman audio yang diterima Arrahmah.com, Rabu (9/8/2017)
“Mohon doanya buat kesembuhan ustaz Abu Bakar Baasyir yang masih terpenjara di Gunung Sindur. Kaki beliau mengalami pembengkakan, dan insyaa Allah mendapat izin dirawat,” tambahnya
Menurut Iim penyakit ayahnya ini sebenarnya sudah diderita sejak lama yakni sejak dia masih mendekam di Nusakambangan. Hingga Ustaz Baasyir kemudian dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur tahun lalu demi mendapatkan pelayanan kesehatan. Namun ternyata di Gunung Sindur fasilitas kesehatannya juga tidak layak.
“Sudah sejak dulu di Nusakambangan, tapi belum separah sekarang. Kecurigaan dokter banyak, ada kecurigaan jantung, ada kecurigaan ginjal, tapi kami belum memastikan. Karena selama di sana pun kami belum mendapat izin periksa intensif yang betul betul serius ke rumah sakit,” kata Iim.
Iim menyebut kondisi di Lapas Gunung Sindur sama saja, yakni tidak layak untuk tahanan yang telah mencapai usia 87 tahun itu. Keluarga Ustadz Baasyir terus mengupayakan izin agar dia bisa diperiksa di rumah sakit karena bengkak di kakinya terus membesar.
“Baru dapat izin hari-hari ini setelah hampir 2 tahun di sini. Kondisinya bengkak, penyebabnya belum dapat dipastikan. Beliau mau diperiksa ke rumah sakit,” jelas Iim.
Iim yang sedang dalam perjalanan saat audio itu dibuat berjanji akan mengabarkan kembali kepada redaksi terkait perawatan ayahnya.
“Nanti insya Allah kalau sudah pada tempatnya nanti saya updatekan posisi rumah sakitnya,” ucapnya.
Sebagai informasi, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Abu Bakar Baasyir, sehingga yang bersangkutan mengajukan banding.
Akan tetapi di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan hukuman sembilan tahun penjara untuk Ustadz Baasyir.
Sementara di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 332/Pid/2011 PT.DKI pada bulan Oktober 2011.
Dalam hal ini, MA membatalkan putusan hukuman sembilan tahun penjara dan kembali pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yakni 15 tahun penjara.
Ustadz Baasyir menghuni Lapas Batu sejak 6 Oktober 2012 setelah dipindah dari Rumah Tahanan Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia. Sejak 15 Januari 2013, dia dipindah ke Blok D Lapas Pasir Putih, Nusakambangan. Kemudian dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur sejak April 2016.
(azmuttaqin/arrahmah.com)