Takfir adalah mengeluarkan seseorang dari Islam atau mendeklarasikan mereka menjadi non muslim. Setiap muslim diwajibkan untuk tegas atas Takfir yang ditujukan pada individu yang Allah SWT atau RosulNya telah menganggapnya menjadi kafir atau murtad. Adapun saat ini takfir menjadi subyek yang tabu dan musuh-musuh Islam yaitu orang-orang orientalis, orang-orang yang tidak beriman, orang-orang sekuler, orang-orang modernis, orang-orang munafiq dan orang-orang moderat (yang juga disebut sebagai muslim) adalah orang-orang yang bekerja tanpa lelah untuk menghalangi orang-orang muslim agar mengetahui dan memahami kewajiban penting ini.
Banyak orang yang meletakkan syarat-syarat yang tidak seharusnya dan beberapa di antaranya melangkah terlalu jauh sampai mengatakan bahwa tidak diperbolehkan untuk menyebut orang lain kafir walaupun mereka adalah orang-orang kristen atau yahudi!
Artikel singkat ini berusaha keras untuk memberikan beberapa penjelasan atas topik ini dan menyangkal keumuman syarat-syarat yang salah atas takfir yang tersebar luas saat ini.
Kesalahan Konsep
1. “Tidak diperbolehkan menyebut seseorang kafir dengan Nama (“ain)”
Ada 2 tipe dari Takfir :
- Takfir ul-Mu’ayyan
- Takfir un-Nawa’
Takfirul Mu’ayyan adalah khusus atau menyebut seseorang “kafir” dengan Nama, seperti perkataan: “Presiden Musyarraf adalah kafir (atau murtad).” Takfirun Nawa’ adalah aplikasi Takfir secara umum tanpa pengkhususan atas seseorang, seperti perkataan:”Orang yang tidak sholat adalah orang yang tidak beriman (Kafir).”Kedua bentuk Takfir tersebut shohih dalam Islam dan ada banyak bukti/dalil yang menunjukkan bahwa Nabi SAW dan sahabat-sahabatnya ra melakukan kedua bentuk Takfir tersebut.
Dalam Al-Qur’an, surat ke-5, ayat 54, Allah SWT berfirman :
“Hai orang-orang yang beriman, barangsiapa di antara kamu yang murtad dari agamanya maka kelak Allah akan mendatangkan suatu kaum yang Allah mencintai mereka dan merekapun mencintai-Nya, yang bersikap lemah lembut terhadap orrang yang mu’min, yang bersikap keras terhadap orang-orang kafir yang berjihad di jalan Allah, dan yang tidak takut kepada celaan orang yang suka mencela. Itulah karunia Allah, diberikan-Nya kepada siapa yang dikehendaki-Nya, dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha mengetahui. (QS. Al Maidah,5:54)
Ayat ini menegaskan bahwa orang murtad akan terjadi di antara orang-orang yang beriman, sebagaimana firman Allah SWT,”Barang siapa di antara kamu yang murtad dari agamanya…”
Terlebih lagi, Rosullah Muhammad SAW juga bersabda: “Barangsiapa yang mengubah Diennya maka bunuhlah dia.”
Jika Nabi SAW mengintruksikan kepada para pengikutnya (Ummatnya) untuk membunuh orang yang mengubah agamanya, orang ini disebut secara spesifik dalam perintah untuk dibunuh; oleh karena itu Takfirul Mu’ayyan butuh dilakukan atas orang yang dikeluarkan dari Islam sebelum dia dieksekusi sebab dilarang untuk membunuh seorang muslim.
Dengan melihat 2 dalil dari Al Qur’an dan sunnah tersebut, seseorang tidak bisa mengingkari bahwa kemurtadan akan terjadi di antara ummat muslim. Bukti lain atas substansi ini adalah ayat :
“Pada hari yang diwaktu itu ada muka yang menjadi putih berseri dan ada pula muka yang menjadi hitam muram. Adapun orang-orang yang menjadi hitam muram mukanya (kepada mereka dikatakan):”kenapa kamu kafir sesudah kamu beriman? Karena itu rasakanlah azab disebabkan kekafiranmu itu'” (QS. Ali Imran, 3:106)
Contoh-contoh Dari Takfirun Mu’ayyan
Pada masa Rosulullah SAW ada banyak individu yang cepat berbuat riddah dan kufur khususnya selama perang Ahzab dan Tabuk, sebagai akibatnya mereka menjadi orang-orang munafiq. Allah SWT menurunkan sejumlah ayat berkaitan dengan mereka, beberapa di antaranya :
“Sesungguhnya jika tidak berhenti orang-orang munafiq, orang-orang yang berpenyakit dalam hatinya dan orang-orang yang menyebarkan kabar bohong di Madinah (dari menyakitimu) niscaya kami perintahkan kamu (untuk memerangi) mereka, kemudian mereka tidak menjadi tetanggamu (di Madinah) melainkan dalam waktu yang sebentar, dalam keadaan terlaknat. Dimana saja mereka dijumpai mereka ditangkap dan dibunuh dengan sehebat-hebatnya.” (QS. Al Ahzab,33:60-61)
“Kelak kamu akan dapati (golongan-golongan) yang lain, yang bermaksud supaya mereka aman daripada kamu dan aman (pula) dari kaumnya setiap mereka diajak kembali kepada fitnah (syirik) merekapun terjun ke dalamnya. Karena itu jika mereka tidak membiarkan kamu dan (tidak) mau mengemukakan perdamain kepadamu, serta (tidak) menahan tangan mereka (dari memerangimu), maka tawanlah mereka dan bunuhlah mereka dimana saja kamu menemui mereka dan merekalah orang-orang yang kami berikan kepadamu alasan yang nyata (untuk menawan dan membunuh) mereka.” (QS. An Nisaa’,4:91)
Setelah ayat-ayat tersebut turun, Nabi SAW memenuhi perintah Allah dan konsekuensinya banyak dari orang-orang munafiq yang dinyatakan kafir dan dieksekusi.
Fir’aun, Abu Lahab, Abu Jahl dan yang lainnya telah dinyatakan kafir dalam Al Qur’an, oleh karena itu wajib atas setiap muslim untuk tegas dalam persoalan ini dan percaya bahwa mereka adalah orang-orang kafir. Syeikh Islam Ibnu Taimiyaah ra menyatakan Ibn Fairooz dan Saalih bin Abdullah sebagai orang murtad. Lebih lanjut dalam hadits shohih Nabi SAW memberikan lampu hijau kepada sahabat-sahabatnya untuk mengeksekusi seorang laki-laki yang murtad dengan menikahi istri dari ayahnya.
Adapun khawariij, Nabi SAW berbicara dengan nama dan berkata yang menunjuk kepada mereka: “…Jika aku mendapati mereka maka aku akan membunuh mereka seperti cara/jalan dimana kaum ‘Aadn terbunuh.” (shohih muslim, kitaabuz zakaat, Bab 47, hadist No. 1064).
Abu Bakar As Shidiq ra memerangi orang-orang yang menolak membayar zakat kepadanya selama masa Harbu Ahlir Riddah (Perang atas orang-orang yang murtad) dan menyatakan mereka menjadi murtad.
Terdapat Ijjmaa’ dari shahabat untuk membunuh orang-orang kufah ketika mereka menyatakan bahwa Musailamah (semoga Allah melaknatnya) sebagai seorang Nabi.
Umar bin Al Khattab ra menyatakan Haatib bin Abi Balta’ah ra sebagai seorang munafiq dan bahkan kafir dalam sebuah riwayat sebelum Allah memperjelas statusnya dalam sebuah ayat yang diturunkan mengenainya yang dijelaskan dalam situasi kekhususannya.
Orang yang menyatakan bahwa Ali ra sebagai Tuhan dibunuh dan dibakar pada masa Ali berkuasa dan dilakukan oleh Ali sendiri. Ibnu Abbas ra bukan tidak setuju dengan Ali ra tentang menyebut mereka sebagai kafir, akan tetapi beliau tidak setuju dengan metodenya yang membakar mereka dengan api karena hanya Allah saja yang layak menghukum dengan api bukan manusia.
Jahm bin Safwaan dan Ibn Dirham disebut kafir dan setelah itu dieksekusi oleh Imam Salaf (Salafus Shoheh).Ada banyak kejadian/peristiwa dalam sejarah Islam dan bukti yang cukup untuk membuktikan kebenaran petunjuk ulama di masa lalu seperti Imam Abu Hanifah, Imam Asy Syafi’i, Ahmad Ibn Hanbal dan Imam Malik yang tegas terhadap Takfirul Mu’ayyan dan menyerukan eksekusi atas individu-individu yang tertimpa Takfir.
2. “Kita tidak menyebut seseorang kafir jika mereka memberikan fatwa”
Ini adalah jauh dari alasan yang valid/shohih. Beberapa ulama ada yang memberikan fatwa tapi melakukan apa saja yang jelas-jelas dilarang oleh Allah SWT, atau melarang apa yang jelas-jelas diperbolehkan (atau wajib), maka ulama tersebut akan menjadi Taghut dan kafir. Adapun orang-orang yang mengikutinya juga akan bersalah karena melakukan syirik Akbar sebab mematuhinya.
Dalam Al Qur’an, Allah menginformasikan kepad kita orang yang taqlid buta mengikuti kesesatan dari pemimpin, ulama dan pengajar mereka, yang berarti menjadikan mereka Tuhan lain disamping Allah. Mereka akan diberikan hukuman ganda oleh Allah atas orang-orang yang telah mereka sesatkan.
“Sehingga apabila mereka semua masuk kemudian di antara mereka kepada orang-orang yang masuk terdahulu:”Ya Tuhan kami, mereka telah menyesatkan kami sebab itu datangkanlah kepada mereka siksaan yang berlipat ganda dari neraka”. Allah befirman: “Masing-masing mendapat (siksaan) yang berlipat ganda akan tetapi kamu tidak mangetahui”. (QS. Al A’raaf,7:38)
Orang yang dari neraka (ahli neraka) berargumen dengan orang-orang yang mereka ikuti dan patuhi selain daripada Allah. Yang lemah berkata kepada yang kuat,”Kami telah mengikutimu, apakah kamu tidak mengambil bagian secara bersama-sama atas hukuman ini? Pemimpin yang kuat akan mengatakan,”kita semua disini bersama-sama”. “Dan (ingatlah), ketika mereka berbantah-bantah dalam neraka, maka orang-orang yang lemah berkata kepada orang-orang yang menyombongkan diri:”Sesungguhnya kami adalah pengikut-pengikutmu, maka dapatkah kamu menghindarkan dari kami sebagian azab api neraka?”Orang-orang yang menyombongkan diri menjawab” Sesungguhnya kita semua sama-sama dalam neraka karena sesungguhnya Allah telah menetapkan keputusan antara hamba-hamba-(Nya)”. (QS. Al Mu’min,40:47-48)
Dalam ayat lain kita dapati bahwa orang yang diikuti tidak mengakui orang yang mengikuti mereka dan orang yang mengikuti meminta untuk dikirimkan kembali ke dunia ini pada kesempatan yang kedua:
“(Yaitu) ketika orang-orang yang diikuti ini berlepas diri dari orang-orang yang mengikutinya dan mereka melihat siksa ; dan (ketika) segala hubungan antara mereka terputus sama sekali. Dan berkatalah orang-orang yang mengikuti:”Seandainya kami dapat kembali (ke dunia), pasti kami akan berlepas diri dari mereka, sebagaimana mereka berlepas diri dari kami.” Demikianlah Allah memperlihatkan kepada mereka amal perbuatannnya menjadi sesalan bagi mereka; dan sekali-kali mereka tidak akan ke luar dari api neraka.” (QS. Al Baqarah, 2:166-167)
Islam tidak membedakan antara orang yang mengikuti dengan orang yang diikuti (dalam ketidakpatuhan kepada Allah)keduanya berada dalam kapal yang sama, keduanya akan menerima hukuman yang sama dan keduanya bersalah karena kufur (kafir dan murtad). Rosulullah SAW bersabda dalam sebuah hadist shohih:
“Orang-orang yang menyeru kepada kesesatan akan memiliki dosa sebagaimana orang yang mengikutinya…” (Al Jaami’li Ahkaam Al-Qur’an, oleh Imam Al Qurtubi)
Pada masa Rosulullah Muhammad SAW. Allah menurunkan ayat yang mencela orang-orang Kristen dan orang-orang Yahudi yang menjadikan orang-orang alim mereka dan Rohib-rohib mereka Tuhan disamping Allah.
Jika ada beberapa ulama memperbolehkan menyembah berhala atau kuburan atau mengenakan salib, tidak diragukan lagi akan ada banyak orang yang menyebut mereka kafir. Lalu apa ada perbedaan antara hal ini dengan kebolehan muslim untuk bergabung dengan orang-orang salib dan kekuatan orang-orang kafir?!
Dimasa lalu ada banyak individu, termasuk ulama, hakim dan mufti dari golongan Tartar dan Faalimis yang dinyatakan murtad oleh ulama yang benar dan oleh pengikut sunnah, walaupun mereka sholat dan membaca kitabullah.
Oleh karena itu seharusnya diketahui bahwa tidak ada alasan yang bisa diberikan bagi seseorang yang mematuhi dan mengikuti individu (seperti ulama, mufti, hakim atau penguasa) yang membuat hukum yang bertentangan dengan hukum-hukum syari’ah secara jelas. Jika besok seseorang mempersoalkan fatwa tentang kebolehan riba, khamr, kepatuhan kepada hukum buatan manusia, bersekutu dengan orang-orang kafir, zina (yang sudah menikah), sutra untuk laki-laki dan seterusnya, dapatkah kita mempercayai orang seperti itu? Dapatkah salah seorang dari kita mengatakan kepada Allah di hari pengadilan nanti,” Saya mengikutinya, salahkan dia jangan saya!”Ketika Allah telah membuat sesuatu itu dengan tegas terlarang dalam istilah yang jelas? Jawabnya tentu tidak.
3. “Hujjah butuh ditegakkan sebelum, seseorang dideklarasikan kafir”.
Konsep penegakan hujjah melawan orang secara individu sering disalahpahami. Banyak orang yang mengklaim bahwa sebelum seseorang dideklarasikan kafir (murtad), perbuatan mereka harus dijelaskan dan mereka harus memahami apa yang telah mereka lakukan. Orang juga mengklaim bahwa jika seseorang tidak menerima ajaran Islam, maka tidak apriori untuk dinyatakan kafir.
Kenyataannya, Ithbaat ul-Hujjah atau penegakan hujjah, dibutuhkan seseorang untuk membuktikan bahwa seorang individu melakukan kemurtadan itu berlaku untuk semua. Jadi tentang penegakan dan penunjukan (memperlihatkan) hujjah yaitu bagi seseorang yang mengatakan atau melakukan perbuatan yang meniadakan keimanan mereka.
Tidak perlu membuktikan bahwa seseorang akan menerima hukuman di akhirat kelak. Individu yang mati dalm keadaan syirik (menyekutukan Allah) dan ajaran Islam belum sempat menjangkaunya maka percayalah bahwa orang tersebut mati dalam keadaan kafir. Persoalan apakah mereka akan disiksa atau tidak diakhirat bukan keputusan kita.
Beberapa ulama mengatakan bahwa mereka tidak akan dihukum setelah kematiannya jika mereka tidak mendengar atau menerima ajaran. Ayat yang mereka jadikan pedoman hujjah atas persoalan ini adalah :
“Mereka menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai Tuhan selain Allah, dan (juga mereka mempersekutukan) Al Masih putera Maryam, padahal mereka hanya disuruh menyembah Tuhan Yang Maha Esa: tidak ada Tuhan selain Dia. Maha suci Allah dari apa yang mereka persekutukan.” (QS. At Taubah,9:31)
Setelah ayat ini diturunkan, Uday bin Haatim yang masih seorang Nasrani saat itu berkata kepada Rosulullah SAW,”Mereka (orang-orang Kristen dan Yahudi) tidak menyembahnya (tidak meyembah orang-orang alim dan rahib-rahib mereka). “Nabi SAW menjawab’ “Mereka telah melakukannya! Sesungguhnya, mereka (orang-orang alim dan rohib-rohib) telah melarang apa yang dihalalkan bagi mereka dan memperbolehkan apa yang diharamkan atas mereka dan mereka mematuhinya. Itulah cara bagaimana (orang-orang Yahudi dan Nasrani) menyembahnya.
Oleh karena itu, kita dapat melihat dari bukti-bukti diatas bahwa Allah SWT telah memberitahukan bahwa tidak ada alasan apapun untuk mengikuti orang secara buta, orang yang mempermainkan peran Allah dengan menghalalkan apa yang dilarang dan sebaliknya. Orang-orang muslim yang taqlid secara buta mengikuti ulama-ulama mereka dalam ketidakkpatuhan kepada Allah tidak ada bedanya dengan orang-orang Yahudi dan Kristen yang mengambil rahib-rahib dan orang-orang alim mereka sebagai Tuhan selain Allah.
Kemungkinan itu didapati pada “ulama karena dollar (uang),”Orang-orang yang bekerja untuk pemerintahan tirani dan menyalahi kebenaran. Mereka tidak akan berbicara keluar melawan kejahatan/keburukan dalam masyarakat karena takut ditahan atau takut dilabeli sebagai fundamentalis atau ekstrimis. Ulama-ulama seperti itu takut pada manusia lebih daripada Allah yang tidak selayaknya untuk dipercaya atau diikuti.
Semua penguasa negara-negara muslim saat ini adalah murtad sebab mereka berhukum kepada Thaghut (PBB), bersekutu dengan orang-orang salib dan mengganti syari’ah Allah dengan hukum-hukum buatan manusia.
Bagaimanapun, masih saja banyak individu bodoh yang terus mengklaim bahwa kita tidak menyeru atau menyebut mereka kafir sebab mereka memberi fatwa! Akan tetapi siapa persoalannya yang memberi fatwa tersebut? Yaitu mufti dan ulama yang sama yang dibayar oleh pemerintah atau orang yang mendukung rezim!
“Kami tidak akan mengazab sebelum kami mengutus seorang Rosul.” (QS. Al Israa’,17:15)
Bagaimanapun persoalan ini ada di tangan Allah. Dalam kehidupan dunia, kita akan memutuskan seseorang yang meninggal dalam keadaan syirik (dan dalam keadaan tidak menerima ajaran Islam) menjadi kafir akan tetapi di akhirat kelak mereka akan dihukumi oleh Allah dan diserahkan kepada-Nya apakah mereka akan dihukum atau tidak. Terlebih lagi tidak penting bagi seseorang untuk memahami apa yang mereka kerjakan sebelum mereka dinyatakan kafir. Allah SWT menginformasikan kepada kita dalam Al Qur’an bahwa walaupun orang-orang kafir dan orang-orang munafiq bodoh (jahiliyah) dan tidak mengerti apa yang mereka kerjakan, mereka tetap orang-orang yang beriman (tetapi diadili sebagai orang-orang kafir).
Allah SWT berfirman :
“Atau apakah kamu mengira bahwa kebanyakan mereka itu mendengar atau memahami. Mereka itu tidak lain, hanyalah seperti binatang ternak, bahkan mereka lebih sesat jalannya (dari binatang ternak itu). “ (QS. Al Furqan,25:44).
“Sesungguhnya Kami telah meletakkan tutupan di atas hati mereka (sehingga mereka tidak) memahaminya, dan (Kami letakkan pula) sumbatan di telinga mereka; dan kendatipun kamu menyeru kepada petunjuk niscaya mereka tidak akan mendapat petunjuk selama-lamanya.” (QS. Al Kahfi,18:57) dan ummat dari Nabi Syu’aib as berkata kepada Nabi Syu’aib : “Mereka berkata:”Hai Syu’aib, kami tidak banyak mengerti tentang apa yang kamu katakan itu…..” (QS. Huud,11:91)
Jadi dalam beberapa persoalan agama (Dien) alasan bodoh (al.’udhru bil-jahl) tidak bisa digunakan oleh seseorang. Umat Nabi Syu’aib bersumpah bahwa mereka bodoh, akan tetapi ini tidak diterima oleh Allah sebagai alasan untuk membolehkan seseorang menyekutukan Allah atau meyembah Thaghut.
Lebih lanjut, Rosulullah Muhammad SAW memerintahkan orang-orang yang beriman untuk membunuh khawariij jika mereka menemui/menjumpainya, walaupun orang-orang khawariij itu sholat, berpuasa dan bacaan Al-Qur’annya lebih baik daripada orang-orang muslim pada umumnya.
“Akan muncul beberapa orang di antara kamu yang sholat seperti sholatmu dan berpuasa seperti puasamu, serta berbuat amalan kebaikan sepertimu. Mereka membaca Al-Qur’an akan tetapi tidak melebihi kerongkongan mereka (mereka tidak memahami atau berbuat berdasar apa yang mereka baca). Dan mereka akan keluar dari Islam seperti anak panah yang melesat dari busurnya…” (shohih Bukhori, kitab 61, Ban 36, Hadist No. 5058).
Dalam riwayat yang lain, Rosulullah Muhammad SAW bersabda:
“…jadi dimana saja kamu dapati mereka, bunuhlah mereka karena akan ada pahala atas terbunuhnya mereka di hari kebangkitan nanti.” (shohih Bukhori, kitab 61, bab 36, Hadist No. 5057)
Orang-orang khawariij membaca Al-Qur’an tidak melebihi dari kerongkongan mereka; mereka tidak menyempurnakannya, tidak juga berbuat atas yang mereka baca. Walaupun mereka bodoh/jahil akan arti dan makna Al Qur’an, Nabi SAW tetap mengintruksikan pada para pengikutnya untuk membunuh mereka.
Bagaimanapun, harus disebutkan bahwa jika ada seorang muslim yang baru (muallaf) atau mereka yang hidup jauh dari orang-orang muslim maka alasan kebodohan dapat diterima atas diri orang tersebut akan tetapi tidak dalam semua persoalan.
4. “Sebagian Orang memberikan alasan kebodohan”
Orang-orang muslim memberikan alasan atas kekufuran dan kesyirikan mereka sekarang ini. Ummat mulai memberikan alasan yang digunakan oleh orang-orang kafir!
Sebagaimana yang disebutkan sebelumnya, alasan kebodohan tidak bisa diberikan kepada semua orang dan dalam semua kondisi/keadaan.
Jika seseorang mengatakan atau berbuat yang menunjuk pada kufur Akbar, maka kewajiban kita menghukumi yang nampak dan tidak mempertimbangkan niatan mereka atau alasan mereka. Oleh karena itu seseorang yang dinyatakan kafir maka diperintahkan untuk bertobat, walaupun mereka seorang ulama (‘aalim). Tidak bisa dikatakan bahwa ulama dapat memberikan alasan atas ta’weel (interprestasi) dalam semua persoalan, khususnya jika mereka memperbolehkan kekhufuran atau kesyirikan.
‘Umar bin Al Khattab tidak menerima ta’weel dari Qudaamah bin Maz’uun ketika dia memperbolehkan alkohol. Dia diserukan untuk bertobat dan menarik pernyataannya dan jika dia menolak untuk melakukannya maka dia akan dieksekusi oleh Umar ra atas landasan hukum syari’ah.
5. “Seseorang butuh untuk menjadi ulama sebelum membuat takfir”
Ini tidak pada semua kasus. Takfir adalah hukum Allah, oleh karena itu wajib atas setiap muslim untuk menegaskan takfir. Jika seorang individu mengatakan.”Yesus adalah anak Tuhan”, orang tidak dapat mengatakan,”Saya tidak bisa menyebutnya kafir karena saya bukan seorang ulama.”
Wallahu’alam bis showab!