TEMANGGUNG (Arrahmah.id) – Siswa SMPN 2 Pringsutat, Temanggung, berinisial SO (14) harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah dirinya dengan sengaja membakar sekolah tempatnya menuntut ilmu.
SO mengaku melancarkan aksinya karena sakit hati sering di-bully, diejek hingga dikeroyok.
“Karena kasus pem-bully-an. Teman-teman sama ada beberapa guru. Diejek (dipanggil) pakai nama orang tua, sama pernah dikeroyok,” kata SO saat dihadirkan di Mapolres Temanggung pada Ahad (2/7/2023).
Tidak hanya di-bully oleh teman, SO juga menyebutkan bahwa gurunya tidak menghargai karyanya. Guru tersebut, kata SO, merobek hasil karyanya tanpa alasan yang jelas.
“Ya kayak kreasi saya nggak dihargai, sama pernah disobek-sobek juga di depan saya. Nggak bilang apa-apa yang disobek,” paparnya.
Meski demikian, SO mengaku menyesal dan merasa bersalah atas apa yang telah dia perbuat.
“Saya menyesali (perbuatan), merasa akan berurusan (polisi),” ujar SO.
Secara terpisah, Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi mengatakan SO tidak ditahan, melainkan dikenai hukuman wajib lapor.
“Tersangka ini masih anak sehingga berdasarkan UU sistem peradilan anak maka dia akan dijatuhi ancaman hukuman separuh dari orang dewasa. Berdasarkan sistem peradilan anak juga yang bersangkutan belum berumur 14 tahun sehingga tidak kita lakukan penahanan, tapi akan kita usahakan untuk titip ke orang tuanya dan kita mekanisme wajib lapor,” terang Agus. (rafa/arrahmah.id)