JAKARTA (Arrahmah.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan di luar hukum (unlawful killing) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menghadirkan penjaga warung di rest area KM 50 Tol Jakarta – Cikampek.
Dalam kesaksiannya, Ratih binti mengungkapkan, saat diperintahkan tiarap, salah seorang laskar Front Pembela Islam (FPI) sempat berteriak sangat kencang dan memohon agar tidak mencelakai temannya.
“Satu orang teriak. Dia bilang ‘Jangan diapa-apain teman saya’,” kata Ratih saat bersaksi kasus unlawfull killling atau pembunuhan Laskar FPI di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/10/2021).
“Berapa kali teriak?” tanya Jaksa.
“Beberapa kali teriak-teriak terus. Yang agak gemukan,” timpal Ratih.
Ratih menambahkan, empat orang yang kemudian diketahui sebagai laskar FPI sempat diperintahkan untuk keluar dari mobil dan disuruh tiarap oleh seseorang yang membawa senjata api.
Ratih menceritakan, dia tengah menjaga warung saat insiden itu terjadi pada dinihari. Dia tiba-tiba mendengar ada suara mobil melakukan pengereman secara mendadak di rest area.
Setelahnya, ia melihat beberapa mobil itu berhenti di rest area tersebut.
Kemudian, dia melihat seseorang keluar dari sebuah mobil yang berhenti dengan menenteng senjata api. Meski demikian, ia mengaku lupa orang tersebut keluar dari mobil yang mana.
“Saya lihat satu orang bawa pistol celana pendek. Lalu dia mengetuk pintu suruh keluar di mobil yang satu lagi yang berwarna abu-abu. “Keluar lu keluar”. Yang keluar 4 orang. Satu-satu keluar. Langsung suruh tiarap di belakang mobil,” kata Ratih.
Mobil berwarna abu-abu tersebut diketahui berjenis Chevrolet Spin yang dikendarai oleh enam Laskar FPI dalam insiden tersebut.
Setelah empat orang dikeluarkan dan disuruh tiarap, Ratih menjelaskan dua orang lain yang berada di dalam mobil abu-abu turut dikeluarkan. Namun, dua orang itu sudah dalam kondisi lemah.
“Yang dua orang lagi enggak bisa jalan itu. Orang kelima [dikeluarkan dari mobil] itu masih ditiarapkan. Yang orang keenam dimasukin langsung ke dalam mobil [lain], kondisinya lemas” kata Ratih, seperti dilansir CNN Indonesia.
Setelah itu, Ratih menjelaskan bahwa para laskar FPI yang disuruh tiarap lantas dilakukan penggeledahan.
Ratih mengaku tak tahu mengenai nasib empat orang yang disuruh tiarap oleh petugas setelahnya. Dia tak memperhatikan kembali insiden tersebut karena tak diperkenankan mendekat oleh petugas.
“Saya enggak tahu, enggak lihat lagi, karena tak diperkenankan mendekat oleh petugas,” ujar Ratih.
Sebelumnya, Jaksa telah mendakwa dua orang pelaku yakni Ipda Yusmin dan Briptu Fikri melakukan pembunuhan secara sengaja dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian Laskar FPI.
Dalam berkas dakwaannya, Jaksa mengungkapkan awalnya Ipda Elwira Priadi (almarhum) melakukan tembakan mematikan ke arah mobil Chevrolet yang ditunggangi 6 anggota FPI di sekitar jembatan Badami Jalan Interchange Kabupaten Karawang, Jawa Barat 7 Desember 2020.
Pada peristiwa itu, Fikri dan Yusmin turut melakukan penembakan tanpa memperkirakan akibat yang ditimbulkan.
(ameera/arrahmah.com)