JAKARTA (Arrahmah.com) – Sekretaris Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman memberikan kesaksiannya di hadapan majelis hakim persidangan kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki T Purnama (Ahok) di Auditorium Kementrian Pertanian Jl RM Harsono, Jaksel, Selasa (10/1/2017). Dalam kesaksiannya Pedri mengaku melaporkan Ahok setelah berdiskusi dengan jajaran pengurus PP Pemuda Muhammadiyah.
Sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Gubernur nonaktif DKI Jakarta dimulai pukul 09.00 hingga saat ini. Saksi pertama dalam agenda sidang itu Pedri Kasman.
Dalam kesaksiannya Pedri menyebut, Pemuda Muhammadiyah melaporkan Ahok atas hasil diskusi bersama dengan pengurus lain, termasuk dengan Dahnil Anzar Simanjuntak, Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah.
“Setelah menonton video kami berdiskusi, benar itu Ahok sudah menistakan agama Islam,” ujar Pedri di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (10/1).
“Kami melaporkan ini murni kasus penistaan agama, tidak ada urusannya dengan politik pilkada,” lanjutnya, dikutip Sangpencerah
Pedri yang hadir mewakili Angkatan Muda Muhammadiyah mengingatkan Ahok untuk tidak menjadikan persidangan sebagai panggung membangun opini publik.
Dia pun menjabarkan inti kesaksiannya kemarin (Selasa, 10/1) dalam persidangan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Ahok. Salah satunya terkait video rekaman pidato Ahok di Kepulauan Seribu, 27 September 2016 lalu. Barang bukti ini disangsikan kubu Ahok karena dianggap hanya sepenggal, tidak utuh.
“Bukti yang kami serahkan berupa satu keping CD yang berisi video lengkap pidato Ahok dengan durasi 1 jam 48 menit 33 detik. Bukan penggalan video 13 detik seperti opini yang dibangun Ahok dan pengacaranya,” tegas Pedri dalam keterangan tertulisnya.
Laporan yang dibuatnya pada 7 Oktober 2016 lalu, papar Pedri, berdasarkan pernyataan Ahok dalam video rekaman di Kepulauan Seribu, khususnya pada menit ke 24.20-24.33 “…dibohongin pakai surat al Maidah 51,macam macam itu. …………dibodohin gitu ya…”.
“Kami merasa tersinggung dengan kalimat tersebut sebagai umat Islam. Keimanan kami terusik,” ujarnya.
“Selanjutnya saya katakan bahwa saya ingin fokus di kalimat tersebut sebagai pokok perkara dugaan penistaan agama. Pertanyaan-pertanyaan di luar konteks perkara saya menolak untuk menjawab,” lanjut Pedri, menekankan.
Menurut dia, banyak pertanyaan dan pernyataan dari tim pengacara terdakwa yang tidak relevan dengan perkara. Misalnya, soal mekanisme yang ada di Pemuda Muhammadiyah, tentang Pilkada, kasus Buni Yani, tentang makna pemimpin, termasuk soal tafsir surat Al Maidah 51.
“Saya tidak merasa perlu menafsirkan isi Al Maidah 51 dalam perkara ini. Karena yang dilaporkan adalah soal pernyataan “dibohongi” dan “dibodohi”. Bukan soal isi ayat itu. Soal isi dan tafsir Al Maidah 51 cukuplah menjadi bahasan di internal umat Islam,” tegasnya, sperti diwartakan Rmol.
Pihaknya sangat menyayangkan cara-cara kubu Ahok selain dinilai hanya menghabiskan waktu juga terindikasi kuat jadikan persidangan ajang membangun opini publik untuk kepentingan politik.
Oleh karenanya, imbuh Pedri, Angkatan Muda Muhammadiyah meminta majelis hakim untuk melakukan penahanan terhadap Ahok dengan alasan, pertama bahwa setiap tersangka kasus penodaan agama selama ini langsung ditahan.
Kedua, ancaman hukumannya lima tahun penjara sesuai pasal 156a KUHP, dan terakhir demi menjaga persatuan dan kesatuan, keberagaman dan menghindari konflik sosial.
(azm/arrahmah.com)