TEMANGGUNG (Arrahmah.com) – Pemerintah semakin keblinger. Seorang pendeta yang menghina dan menghujat Nabi Muhammad SAW., dan Islam dilindungi polisi. Sementara itu, seorang kyai penegak syariat malah ditangkap. Berikut ulasan terkini kerusuhan Temanggung yang dilaporkan langsung dari TKP.
Kyai NU di Temanggung ; Penegak Syariat Itu Malah Ditangkap
Umat islam dan Ulama yang konsisten berjuang untuk menegakan syariah islam kembali didzolimi. Kyai Syihabuddin, Pengasuh Pondok Pesantren di Wonoboyo, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah ditangkap polisi karena dituduh sebagai otak kerusuhan saat sidang pendeta antonius richmon bawengan yang telah menghina Nabi Muhammad Salallahu Alaihi Wasalam, serta tempat ibadah umat Islam.
Kyai Syihabuddin selain sebagai tokoh Nahdatul Ulama (NU) di Temanggung, beliau juga adalah Amir (pimpinan) Robithoh Ulama Indonesia Se-Jawa & Madura berdasarkan hasil Mudzakarah Ulama Jawa dan Madura ke 2 yang diselenggarkan di Pekalongan bulan Januari 2011 lalu.
Sebuah perlakuan yang tidak adil, ketika pendeta antonius richmon terbukti bersalah menghina Nabi Muhammad Salallahu Alaihi Wasalam, kasusnya hanya berhenti pada dia sebagai pelaku penyebaran buku yang berisi penghinaan tersebut, dan tidak dikembangkan kepada siapa yang mendanai pembuatan atau penggandaaan buku, siapa yang mengutus dia untuk menyebarkan buku itu dari Jakarta sampai ke Temanggung.
Tetapi di lain pihak, ketika umat Islam marah karena Nabi Muhammad Salallahu Alaihi Wasalam dikatakan sebagai penipu, ketika tempat ibadah tugu jumrah di Mina dikatakan sebagai simbol alat kelamin laki-laki dan hajar aswad yang menempel di Kabah dikatakan sebagai simbol alat kelamin wanita, lantas umat Islam menuntut untuk diberlakukan hukuman sesuai syariat Islam, malah akhirnya umat Islam yang dijadikan kambing hitam atas efek ketidakadilan tersebut.
Umat Islam Ingin Amalkan Islam Secara Kaafah
Bukan akar persoalannya yang diangkat ke permukaan untuk diselesaikan. Bukankah sudah jelas dituangkan dalam UUD 45 Indonesia, bahwa setiap warga negara berhak untuk mengamalkan ajaran agamanya masing-masing? Akan tetapi bila yang akan mengamalkan ajaran agamanya secara sempurna dan lengkap (Kaffah) adalah umat Islam, seakan-akan pasal UUD 45 tersebut tidak bisa diberlakukan.
Kenapa pada saat sidang, majelis hakim hanya meminta keterangan dari saksi ahli (MUI Temanggung) mengenai kesalahan penafsiran Al-Qur’an yang ada pada buku yang disebarkan pendeta, tetapi tidak sekaligus menanyakan hukuman apa yang seharusnya dijatuhkan kepada seorang yang telah menghina Nabi Muhammad SAW. ???
Masalah ini semoga bisa menyadarkan umat Islam sendiri untuk bisa bersatu padu membela Agama Islam yang telah sempurna diajarkan oleh Nabi Muhammad Salallahu Alaihi Wasalam, membela Ulama sebagai pewaris para nabi.
Umat Islam akan menuntut kepada Pemerintah, semestinya aparat berani mengusut siapa aktor di belakang antonius richmon yang mendorong dia melakukan penyebaran buku-buku tersebut. Grand Design (scenario besar) apa yang melatarbelakangi tindakan antonis richmon ini, pendeta penghujat Islam ini. Aparat kepolisian hendaknya bisa mengambil pelajaran dari banyaknya kasus kerusuhan SARA yang terjadi selama ini, sehingga bisa lebih dini mengantisipasi keadaan.
(M Fachry/Abu Fatih/arrahmah.com)