TEMANGGUNG (Arrahmah.com) – Sidang pendeta penghina Nabi, Antonius rechmon bawengan (58) di PN Temanggung, Jawa Tengah, Selasa (8/2/2011) berakhir ricuh. Menurut keterangan saksi mata di tempat kejadian, kerusuhan yang berujung perusakan gereja tersebut ternyata dipicu oleh sikap aparat kepolisian yang menembakan gas air mata dan peluru karet ke massa umat Islam. Berikut penuturan dari TKP!
Massa Diprovokasi Tembakan Polisi
Kerusuhan di Temanggung, Jawa Tengah, Selasa (8/2) bermula di PN Temanggung yang menyidangkan sidang pendeta Antonius rechmon bawengan (58) yang telah menyebarkan buku yang berisi penghinaan terhadap Nabi Muhammad Shalallahu Alaihi Wasalam dan tempat Ibadah umat Islam ( Hajar Aswad di Ka’bah & Tugu Jamarah di Mina). Sidang akhirnya ricuh dan pecah kerusuhan yang berujung perusakan geraja. Menurut saksi mata di tampat kejadian, hal ini dipicu oleh sikap aparat kepolisian yang menembakan gas air mata dan peluru karet.
Dua tembakan peluru karet pertama mengenai massa umat Islam yang berada di seberang jalan Gedung Pengadilan Negeri Temanggung. Korban kemudian dilarikan ke RSU Temanggung. Hal inilah yang memancing reaksi dari massa umat islam yang sebelumnya hanya meneriakan takbir dan tuntutan agar terdakwa dihukum mati.
Represi Polisi Terhadap Massa
Massa semakin emosi ketika korban di pihak umat Islam bertambah hingga akhirnya massa yang tadinya hanya di depan gedung pengadilan bergerak mundur karena terdesak aparat yang terus mengeluarkan tembakan. Beberapa sepeda motor massa yang di parkir di luar Gedung PAY Muhammadiyah Temanggung tidak luput dari gebukan aparat polisi yang merangsek ke arah PAY Muhamaddiyah.
Menurut keterangan salah seorang anggota polisi, jumlah aparat yang dikerahkan untuk mengamankan persidangan kali ini adalah 1000 personel, gabungan dari beberapa kesatuan seperti brimob, PHH dan lainya. Selain itu beberapa dari polisi nampak membawa senjata laras panjang di samping 2 mobil water Canon. Barangkali jumlah dan perlengkapan yang banyak inilah yang menjadikan mereka bersikap represif terhadap massa umat Islam yang tidak bersenjata. Bahkan saat massa akan memasuki gedung Pengadilan Negeri saja harus melewati pemeriksaan yang berlapis.
(M Fachry/Abu Fatih/arrahmah.com)