JAKARTA (Arrahmah.com) – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pagi ini akan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait korupsi pembelian lahan untuk Rumah Sakit Sumber Waras.
Kasus ini bukan ecek-ecek, tetapi grand corruption yang merugikan negara hingga Rp.1,8 trilyun. Ironisnya dari 2014 hingga saat ini tak ada satu tersangkapun yang telah ditetapkan KPK.
Seperti diketahui, BPK menduga ada kerugian negara sebesar Rp191 miliar terkait pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras.
Selain itu, BPK juga telah memeriksa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama terkait kasus tersebut pada November 2015 lalu.
Banyak elemen masyarakat anti korupsi mendesak KPK untuk memenjarakan Ahok yang diduga kuat terlibat korupsi pada pembelian lahan RS Sumber waras. Gerakan Masyarakat Jakarta (GMJ) sudah melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya dan KPK sejak tahun 2014 lalu. Namun, hingga saat ini kasus itu tidak pernah ada perkembangan. Jika berkaca pada kasus serupa di daerah-daerah di Indonesia, KPK langsung inisiatif untuk menangkap pejabat daerah bahkan tanpa adanya audit dari BPK. Seharusnya hal itu membuat KPK juga berinisiatif untuk segera mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Ahok. Terlebih, nilai total kerugian yang diakibatkan kebijakan Ahok, sekitar Rp 1,8 Triliun.
(azmuttaqin/arrahmah.com)