Saudariku, wanita Muslimah, ketahuilah bahwa Allah Azza wa Jalla telah mengetahui kesulitan yang akan di alami oleh wanita pada saat haid, apabila Dia memerintahkannya untuk mengqadha’ shalat yang ditinggalkan selama menjalani haid tersebut. Sebagai rahmat-Nya, Dia tidak memerintahkan kaum wanita untuk mengqadha’ shalat sebagai keringanan sekaligus rahmat bagi mereka.
Dari Muadz. Ada seorang wanita yang bertanya kepada Aisyah Radhiyallahu ‘anha: “Apakah salah seorang di antara kita harus mengqadha’ shalat yang ditinggalkan selama mejalani haid?”
Aisyah menjawab : “Apakah engkau wanita merdeka? Pada masa Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam ada seorang wanita di antara kami yang haid tidak diperintahkan untuk mengqada shalat.” (Hadits Riwayat Muttaafaqun ‘alaih).
Imam Nawawi rahimahullah pernah mengatakan : “Seluruh kaum Muslimin sepakat bahwa wanita yang sedang mengalami haid dan nifas tidak diwajibkan untuk mengerjakan shalat dan puasa. Mereka juga sepakat bahwa keduanya tidak harus mengqadha’ shalat, tetapi hanya wajib mengqadha’ puasa saja. Para ulama mengatakan perbedaan antara kedua ibadah itu, bahwa shalat sebagai ibadah yang banyak dan sering dilakukan sehingga mengqadha’nya akan memperberat kaum wanita. Berbeda dengan puasa yang hanya diwajibkan satu tahun sekali.” (Syarhu Shahihi Muslim I/637).
Tetapi yang jadi masalah di sini adalah : “Masuknya waktu shalat telah ditentukan, ada seorang wanita yang dalam keadaan suci hendak mengerjakan shalat tetapi pada saat hendak mengerjakan shalat itu dia haid. Lalu apakah dia harus mengqadha shalat ini, ataukah shalat itu memiliki kedudukan hukum yang sama dengan shalat-shalat yang ditinggalkan dia menjalani haid?”
Yang benar dan kebenaran ini didukung oleh beberapa dalil adalah dia harus mengqadha’nya, karena waktu shalat telah tiba sedang dia dalam keadaan suci, sehingga kedudukan hukumnya sama dengan shalat-shalat yang dikerjakan pada saat dia dalam keadaan suci, atau seperti orang yang lupa mengerjakannya atau tertidur sehingga tidak mengerjakannya.
Shalat tersebut harus diqadha pada saat wanita itu telah suci dari haidnya. Wallahu a’lam.
[Disalin dari buku 30 Keringanan Bagi Wanita, oleh Amr Bin Abdul Mun’in terbitan Pustaka Azzam – Jakarta]