ATHENA (Arrahmah.com) — Minoritas Muslim Turki di Yunani mengharapkan kepatuhan negara itu dengan putusan pengadilan Eropa. Yakni mengenai pelanggaran-pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang kerap kali menimpa minoritas Muslim di Yunani.
Dilansir di Anadolu Agency (11/12/2021), pada kesempatan Hari Hak Asasi Manusia, (10/12) kemarin, Xanthi Turkish Union (ITB) yang merupakan salah satu asosiasi tertua dari 150 ribu minoritas Muslim-Turki yang kuat di negara itu, menyelenggarakan webinar tentang pelanggaran Yunani terhadap Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa (ECHR) keputusan tentang hak-hak minoritas.
Ketua ITB Ozan Ahmetoglu mengatakan, serikat pekerja itu didirikan pada 1927 dan menjalankan kegiatannya secara legal hingga 1983.
“Tapi tahun itu, negara Yunani mengajukan pengadilan untuk menutup ITB dan dua asosiasi minoritas lainnya yang memiliki kata ‘Turki’ di namanya. Katanya. Ini adalah refleksi dari penolakan Yunani terhadap identitas etnis minoritas dan klaim mereka bahwa tidak ada minoritas Turki di Thrace Barat,” ungkap dia.
Setelah menghabiskan pemulihan domestik pada tahun 2005, ITB membawa kasus ini ke ECHR, dan pada tahun 2008 pengadilan memutuskan mendukung serikat pekerja. Ahmetoglu mencatat bahwa putusan tersebut menetapkan bahwa Yunani melanggar Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia.
“Yunani, bagaimana pun, menolak untuk mematuhi keputusan ECHR,” kata dia. (hanoum/arrahmah.com)