JAKARTA (Arrahmah.com) – Kementerian Agama memutuskan untuk menggeser hari libur peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW menjadi 20 Oktober 2021.
Alasan kebijakan tersebut diambil untuk mengantisipasi munculnya kasus baru Covid-19.
Padahal, sejak Covid-19 mulai mereda, pemerintah sudah mulai memberikan izin penyelenggaraan acara besar, seperti pesta pernikahan, konser musik, tempat hiburan dibuka, hingga digelarnya Pekan Olahraga Nasional (PON).
Karena itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis memprotes langkah pemerintah yang menggeser hari libur keagamaan.
Melalui akun Instagramnya, @cholilnafis, KH Cholil Nafis membagikan cuplikan video wawancaranya dengan TvOne. Dalam cuplikan tersebut KH Cholil Nafis menyampaikan kritik tentang langkah pemerintah yang menggeser hari libur keagamaan.
“Ketika daruratnya sudah tidak ada, kondisinya sudah berubah tentu hukumnya sudah berubah kembali ke asalnya. Libur bukan bagian dari hukum halal haram dan bagi masyarakat tentu menunda itu malah liburnya nambah, yang tanggal 19 libur 20 libur lagi,” jelasnya.
“Saat WFH dan Covid-19 mulai reda bahkan hajatan nasional mulai normal sepertinya menggeser hari libur keagamaan dengan alasan agar tak banyak mobilitas liburan warga dan tidak berkerumun sudah tak relevan. Keputusan lama yang tak diadaptasikan dengan berlibur pada waktunya untuk merayakan acara keagamaan,” tulisnya.
Diketahui, sejumlah tempat hiburan kembali ramai oleh pengunjung seiring meredanya kasus Covid.
Sebelumnya pemerintah juga berencana memberikan izin penyelenggaraan acara besar, termasuk konser musik.
Juru bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Bakti Bawono Adisasmito menjelaskan bahwa pemberian izin konser musik mempertimbangkan laju kasus Covid-19.
(ameera/arrahmah.com)