BAGHDAD (Arrahmah.id) — Pihak berwenang Irak menangkap puluhan orang karena makan di depan umum pada hari pertama bulan puasa Ramadhan.
Dilansir albawaba.com (26/3/2023) sebanyak delapan restoran dan kafe juga ditutup pemerintah karena menjual makanan dan minuman di hari pertama puasa, tanpa persetujuan resmi.
Selain itu sebanyak 38 orang ditangkap di Karbala pada Kamis (23) setelah mereka tertangkap sedang makan di depan umum.
Namun setelah berita penangkapan tersebut tersiar, beberapa aktivis marah dengan berita tersebut karena Irak bukanlah negara satu agama. Dalam undang-undang mereka jelas disebut Pasal 2 bahwa konstitusi menjamin kebebasan untuk semua agama.
Saat ini setidaknya 250 ribu orang Kristen tinggal di Irak dengan jumlah penduduk 43,5 juta jiwa, menurut data terbaru yang dibagikan pada Maret 2021.
Tidak hanya di Irak, banyak negara muslim juga melarang makan dan minum di depan umum selama Ramadan sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Islam yang sedang menjalankan puasa.
Kebijakan pemerintah Irak setelah tahun 2003 membuat banyak praktik puasa Ramadhan berbeda dengan masa lalu yang lebih merupakan acara budaya dengan partisipasi sukarela.
Sebagian besar restoran dan kafe di Irak kecuali di Wilayah Kurdistan, yang lebih menikmati kebebasan beragama tutup pada siang hari untuk mematuhi larangan agama. Di lembaga pemerintah juga, dilarang minum atau makan atau merokok. (hanoum/arrahmah.id)