JAKARTA (Arrahmah.com) – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan penganut Aliran Kepercayaan dengan memperbolehkan mengisi ‘kepercayaan’nya tersebut di kolom agama pada KTP dan Kartu Keluarga (KK), terus menuai protes dari berbagai kalangan.
Salah satunya, Pimpinan Pondok Pesantren Gontor, KH Hasan Abdullah Sahal. Ia menyatakan kegusarannya atas pengesahan dan keputusan MK tersebut.
“Seluruh ormas Islam tidak boleh tinggal diam, harus melawan putusan tersebut. Umat Islam harus berani melawan teror. Saya sebut itu teror terhadap umat Islam,” ujarnya disela-sela Rapat Pleno ke-22 Dewan Pertimbangan (Wantim) di kantor MUI Pusat, Jalan Proklamasi, Jakarta, Rabu (22/11/2017).
Kiai Hasan Sahal mengajak seluruh ormas Islam untuk melakukan perlawanan atas putusan yang dikeluarkan oleh MK tersebut. Ia juga melihat keputusan tersebut akan berdampak buruk terhadap umat Islam.
“Jangan takut, jangan takut, kita hidup pasti mati, sehat pun nanti bakal mati, umat Islam harus melawan. Ini merupakan teror untuk melawan Islam melalui undang-undang. Ini negara hukum apa negara huru-hara,” tandasnya.
Sumber: salam-online.com
(samirmusa/arrahmah.com)