NIAS (Arrahmah.id) – Keputusan Kepala Sekolah sebuah Sekolah Dasar (SD) Negeri di Nias, Sumatera Utara yang melarang siswinya memakai jilbab, menuai protes dari orang tua siswi yang beragama Islam.
Adalah Suarno (54) wali murid dari GA (13) yang mengungkapkan bahwa puterinya dilarang memakai jilbab oleh Kepala Sekolah SD Negeri Nomor 070991 Mudik, Gunungsitoli, Nias.
Suarno bercerita bahwa ia kaget saat melihat anaknya pulang dari sekolah sambil menangis. Begitu sampai, anak kelas 6 itu langsung berlari ke kamarnya.
“Kenapa nangis nak?” tanya Suarno kepada GA, pada Kamis (14/7/2022) di rumahnya.
Merasa ada yang aneh, Suarno kembali bertanya pada anaknya. GA lalu menceritakan dirinya dipanggil kepala sekolah. Ia diberi tahu mulai besok tidak boleh mengenakan hijab ke sekolah.
“Kata kepala sekolah, biar seragam besok jangan pakai hijab lagi,” kata Suarno, mengulangi pernyataan sang anak.
Mendengar cerita sang anak, Suarno merasa keberatan. Ia memutuskan mendatangi sekolah dan mempertanyakan alasan pelarangan tersebut.
Sebab keputusan anaknya mengenakan hijab adalah untuk menutupi aurat. Karena itu ia keberatan dengan sikap kepala sekolah dan enggan menyekolahkan anaknya di sana.
Sesampainya di SD Negeri Nomor 070991 Mudik, Suarno menghadap kepala sekolah. Ia mempertanyakan perihal yang dialami anaknya.
“Saya kesini, Pak, ingin menanyakan kenapa anak saya dilarang pakai jilbab di sekolah, hingga dia pulang menangis,” tanya Suarno kepada kepala sekolah.
Ia mempertanyakan apakah pelarangan itu peraturan Dinas Pendidikan atau aturan sepihak. Sebab Suarno sangat keberatan atas larangan tersebut.
Baginya, ini melanggar hak asasi seseorang dalam tata cara penggunaan pakaian sekolah. Ia pun berencana menempuh jalur hukum.
Kepala SD Negeri Nomor 070991 Mudik, Yonarius Ndruru membenarkan telah menyampaikan larangan tersebut ke muridnya, GA.
Ia berdalih hal itu untuk keseragaman seluruh murid yang sekolah di sana.
“Benar memang, saya tadi memanggil GA dan menyampaikan, agar mulai besok tidak menggunakan jilbab. Hal itu karena saya berpedoman pada sistem yang telah ada sebelum saya menjabat kepala sekolah di sini, karena saya baru masuk di sini bulan tiga yang lalu,” kata Yonarius kepada wartawan, pada Kamis (17/4).
Ia menambahkan, SD yang dipimpinnya bukan sekolah keagamaan. Bila sekolah keagamaan, bisa melarang atau mewajibkan setiap muridnya, tanpa menjelaskan dasar aturan penerapan pelarangan.
Selain itu, ia mengklaim berpedoman pada sistem yang sudah ada demi keseragaman. Meski demikian, ia akan berkordinasi dengan Dinas Pendidikan.
Saat ini, siswa tahun ajaran 2021/2022 di SD Negeri Nomor 070991 Mudik berjumlah 341 orang. Terdiri dari siswa beragama Islam 76 orang, Protestan 232, dan Katolik 33 orang.
Secara pribadi, Yonarius mengaku tidak keberatan siswi tersebut tetap sekolah mengenakan hijab. Namun semua yang dia lakukan hanya untuk keseragaman dan sistem yang berlaku di sekolah tersebut.
“Tujuan kita hanya untuk dibuat keseragaman saja, kalau siswa itu tetap sekolah dengan menggunakan hijab juga tidak apa-apa,” pungkasnya. (rafa/arrahmah.id)