NEW DELHI (Arrahmah.com) – Kepala Majlis-e-Ittehadul Muslimeen (MIM), Asaduddin Owaisi, pada Senin (1/1/2018) menolak klaim Perdana Menteri India, Narendra Modi, yang mengaku telah memfasilitasi perempuan Muslim untuk melakukan perjalanan haji tanpa mahram, lansir India Times.
Anggota parlemen dari Hyderabad ini mengatakan bahwa peraturan oleh otoritas haji Arab Saudi telah berlaku selama bertahun-tahun yang memungkinkan perempuan di atas usia 45 tahun untuk melakukan haji tanpa mahram jika mereka bepergian secara berkelompok.
Dia mengatakan kepada wartawan bahwa perempuan di atas usia 45 tahun dari Indonesia, Malaysia dan beberapa negara lainnya telah melakukan haji berdasarkan peraturan Saudi ini.
Modi dalam pidato ‘Mann Ki Baat’ pada Ahad (31/12) mengatakan bahwa pemerintahnya telah menghapus pembatasan yang memungkinkan perempuan Muslim untuk melakukan haji hanya jika ditemani mahram. Dia telah menyatakan bahwa ketidakadilan ini telah diberlakukan kepada kaum perempuan selama beberapa dekade.
“Sudah menjadi kebiasaan Perdana Menteri untuk mengklaim penghargaan atas segalanya. Jika besok kaum perempuan di Arab Saudi diijinkan menyetir, dia akan mengklaim penghargaan yang sama,” kata Owaisi.
Owaisi mengatakan jika Modi memiliki perhatian yang besar terhadap perempuan Muslim, dia seharusnya melakukan keadilan terhadap Zakia Jafri, janda mantan anggota parlemen Ehsan Jafri yang terbunuh dalam kerusuhan Gujarat tahun 2002.
“Jika Modi benar-benar memperhatikan perempuan Muslim, dia harus memberikan 7 persen reservasi bagi mereka di bidang pendidikan. Dia memiliki suara mayoritas dua pertiga di parlemen dan dia dapat meluluskan undang-undang dalam hal ini,” kata anggota parlemen tersebut.
Dengan diterimanya sebuah undang-undang di Lok Sabha mengenai talaq tiga, pemimpin MIM ini pun mengatakan bahwa jika isu ini menjadi sebuah undang-undang, ini akan menjadi ketidakadilan terbesar bagi perempuan Muslim.
Dia berpendapat bahwa karena pernikahan dalam Islam adalah kontrak sipil, tidak mungkin ada ketentuan pidana. Dia juga menunjukkan bahwa Mahkamah Agung dalam perintahnya atas masalah tersebut tidak meminta pemerintah untuk mengajukan undang-undang pidana.
“Pemerintah mengatakan bahwa negara-negara Muslim telah melarang talaq tiga namun faktanya adalah bahwa tidak ada ketentuan hukuman apapun di negara Muslim manapun.”
Owaisi menuduh bahwa tujuan sebenarnya dari pemerintah adalah untuk menyingkirkan semua bentuk talaq dan merebut Syariah dari ummat Islam.
MP mengatakan bahwa pengabaian terhadap perempuan yang sudah menikah merupakan masalah yang lebih besar daripada perceraian.
“Tingkat pengabaian adalah dua kali dari tingkat perceraian. Ada 2,4 juta kasus perempuan yang ditinggalkan begitu saja setelah menikah dan mereka termasuk 2 juta dari kalangan Hindu, dua ratus ribu dari Muslim dan 90.000 perempuan Kristen,” katanya.
“Perempuan yang sudah menikah harus mendapatkan hak mereka untuk tinggal dengan suami mereka apakah mereka berada di Gujarat atau di Delhi,” katanya. (althaf/arrahmah.com)