NEW YORK (Arrahmah.com) – Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia Michelle Bachelet pada Kamis (27/5/2021) mengatakan, serangan udara “Israel” di Gaza mungkin merupakan kejahatan perang, sementara menekankan serangan roket oleh Hamas juga merupakan pelanggaran hukum internasional.
Bachelet memberikan komentar tersebut dalam sidang khusus Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang diminta oleh Organisasi Konferensi Islam (OKI) –kelompok negara-negara Muslim– untuk mengupayakan penyelidikan internasional atas masalah HAM di Israel, Gaza dan Tepi Barat.
Dalam komentar yang disampaikan secara daring dari kantornya di Jenewa, Bachelet membahas konflik 11 hari yang diakhiri dengan gencatan senjata minggu lalu itu.
“Harus ada proses perdamaian yang tulus dan inklusif untuk mengatasi akar penyebab ini dan mengakhiri pendudukan.”
“Sementara itu, saya mengulangi seruan saya kepada Hamas dan semua kelompok bersenjata untuk menahan diri dari penggunaan roket dan mortir tanpa pandang bulu, dan untuk itu harus ada pertanggungjawaban.”
“Dan, sekali lagi, saya mendesak Israel untuk memastikan adanya pertanggungjawaban sesuai dengan kewajibannya di bawah hukum kemanusiaan dan hak asasi manusia internasional,” terangnya dikutip dari VOA (28/5).
Bachelet mengatakan, ketika konflik dimulai Hamas dan kelompok-kelompok bersenjata lainnya meluncurkan serangan roket ke Israel. Karena serangan tersebut tidak pandang bulu dan tidak membedakan antara obyek militer dan sipil, hal itu merupakan “pelanggaran yang jelas terhadap hukum kemanusiaan internasional”.
Namun dia mengatakan, Israel menanggapi dengan serangan udara secara intensif dengan pesawat tempur dan penembakan dari laut, sehingga mengakibatkan “tingkat kematian dan cedera yang tinggi pada warga sipil.”
Dia mengatakan, sasarannya termasuk gedung pemerintah, rumah hunian, organisasi kemanusiaan internasional, fasilitas medis, dan kantor media.
Bachelet mengatakan, meski Israel bersikeras bahwa gedung-gedung itu menampung kelompok-kelompok bersenjata, sejauh ini belum ada bukti yang mendukung klaim mereka. (hanoum/arrahmah.com)