KENYA (Arrahmah.com) – Parlemen Kenya telah mengeluarkan undang-undang baru yang mengizinkan pria untuk menikahi wanita lebih dari satu.
“Ketika anda menikahi seorang wanita Afrika, dia harus tahu yang kedua sedang dalam perjalanan, dan yang ketiga… inilah Afrika,” kata anggota parlemen Junet Mohammed, dikutip Capital FM Nairobi dan dilansir AFP.
Undang-undang baru tersebut dikeluarga pada Kamis pekan lalu, menggantikan hukum pernikahan yang ada, juga menghapus pasal yang membolehkan para isteri untuk memveto pernikahan kedua.
Bagaimanapun, undang-undang baru ini mendapat penolakan dari anggota parlemen wanita. Ketika debat tentang undang-undang baru ini berlangsung di Majelis, para anggota parlemen wanita keluar dari sesi itu karena menolak hukum poligami.
Kenya bukanlah negara Afrika pertama yang mengakui poligami, di negara-negara Afrika lainnya poligami telah dianggap sebagai suatu adat kebiasaan.
(siraaj/arrahmah.com)