JAKARTA (Arrahmah.com) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan langsung melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten, Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah,.
Usai diperiksa KPK selama 7 jam dari pagi hari, Atut keluar dari gedung sore hari sudah mengenakan seragam tahanan KPK berwarna oranye. Dia lalu dibawa ke Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur yang akan menjadi huniannya sementara.
“Iya di Pondok Bambu,” ujar seorang sumber KPK yang enggan disebutkan namanya kepada Liputan6.com di Jakarta.
Salah satu sebab penahanan Atut, menurut KPK, dikhawatirkan dia mempengaruhi para saksi dalam perkara yang sedang diselidiki ini.
Ratu Atut tiba di KPK pada Jumat pagi tadi, sekitar pukul 11.00 WIB. Ia baru pertama kali diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap Pilkada Lebak.
Sebelumnya, Atut telahdua kali diperiksa sebagai saksi pada kasus yang sama dan pengadaan alat kesehatan di provinsi Banten. (azm/arrahmah.com)