JAKARTA (Arrahmah.com) – Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran peserta mandiri BPJS Kesehatan. Padahal, sejak 1 Januari 2020, eks PT Askes (Persero) itu sudah memungut tarif baru kepada peserta, yaitu Rp42 ribu untuk kelas III, Rp110 ribu untuk kelas II dan Rp160 ribu untuk kelas I.
Kenaikan iuran itu tidak bisa dibilang sedikit. Apalagi, sejak diwacanakan pada medio tahun lalu, kebijakan tersebut banyak menuai kritik dari berbagai kalangan.
Ketika Peraturan Presiden 75 Tahun 2019 oleh Presiden Jokowi diteken pada Oktober 2019. Iuran baru pun diberlakukan sejak awal tahun hingga saat ini.
Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengatakan, BPJS Kesehatan harus mengembalikan kelebihan uang dibayarkan masyarakat.
Menurut Saleh, uang yang sudah terlanjur dibayarkan itu tidak sah diambil oleh negara karena bertentangan dengan putusan MA. Karena itu pemerintah harus mengembalikan uang yang sudah lebih dibayarkan tersebut.
“Jika memang putusan itu mengatakan bahwa itu diputuskan membatalkan semua Perpres itu sejak (1) Januari ya tentu uang sudah dibayarkan masyarakat tidak berlaku, artinya tidak sah untuk dikutip atau diambil negara jika putusannya seperti itu,” kata Saleh, lansir Okezone Rabu (11/3/2020).
“Tentu (uang) yang sudah dibayarkan sejak Januari harus dikembalikan oleh negara kepada masyarakat,” lanjutnya.
(ameera/arrahmah.com)