JAKARTA (Arrahmah.id) – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) K.H. Muhammad Cholil Nafis mempersilakan masyarakat Muslim untuk melaksanakan dan merayakan Idul Fitri 1444 Hijriah/2023 Masehi sesuai keyakinan masing-masing.
“Idul Fitri ada yang berbeda pendapat antara Jumat (21/4) dan Sabtu (22/4), silakan dilaksanakan sesuai keyakinannya masing-masing,” jelasnya, lansir Antara, Rabu (19/4/2023).
KH Cholil mengatakan masyarakat boleh merayakan Idul Fitri di hari Jumat (21/4) ataupun Sabtu (22/4) asalkan dengan keyakinan sendiri dan tidak ikut-ikutan.
Ia menjelaskan bahwa perbedaan pendapat seperti ini sudah biasa terjadi dan pihaknya juga menanggapi hal tersebut dengan saling toleransi.
“Intinya kita sama-sama yakin Idul Fitri itu diadakan pada tanggal satu Syawal Hijriah, entah Jumat atau Sabtu,” terangnya.
Sebelumnya Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah telah menetapkan bahwa Idul Fitri 1444 Hijriah jatuh pada Jumat (21/4) 2023.
Sementara itu, pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) dan Nahdlatul Ulama (NU) masih menunggu hasil dari sidang isbat yang akan dilaksanakan pada Kamis (20/4).
Perbedaan ini terjadi karena perbedaan metode dimana PP Muhammadiyah menggunakan metode hisab hakiki wujudul hilal dengan hitungan secara ilmu falak dan astronomi sedangkan NU menggunakan metode rukyatul hilal dengan pengamatan langsung baik dengan mata telanjang maupun alat optik.
“Kalau boleh saya mengimbau agar ikuti pemerintah karena dalam islam ada hukmul hakim ilzamuhu yarfa’ul khilaf yang artinya ketentuan hakim itu wajib dan dapat menghilangkan perbedaan,” pungkasnya.
(ameera/arrahmah.id)