JAKARTA (Arrahmah.id) – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengungkap 165 warga negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri terancam hukuman mati. Dari jumlah itu, 155 WNI di antaranya berada di Malaysia.
Direktur Perlindungan WNI Kemenlu Judha Nugraha menyampaikan itu saat sosialisasi Keputusan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Tahun 2024 tentang Pedoman Pendampingan WNI yang Menghadapi Ancaman Hukuman Mati di Luar Negeri di Hotel Ibis Styles Yogyakarta, Kamis (20/6/2024).
“Paling banyak di Malaysia ada 155, kemudian Arab Saudi ada 3, di UEA ada 3, Laos 3, Vietnam 1,” kata Judha memerinci 165 WNI yang terancam hukuman mati itu, seperti dilansir detikJogja.
Judha mengatakan kasus paling banyak menjerat para WNI adalah terkait peredaran narkotika. Ada juga yang terancam hukuman mati karena kasus pembunuhan.
“Tadi kami sampaikan kalau negaranya 155 itu dari Malaysia dan mayoritas itu kasus peredaran narkotika dan yang kedua kasus pembunuhan,” pungkasnya.
(ameera/arrahmah.id)