JAKARTA (Arrahmah.id) – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah menghapus 58 konten mandi lumpur yang mengeksploitasi lansia. Hal ini menyusul adanya tren ‘ngemis online’ di media sosial TikTok.
“Di TikTok ada 56, Facebook ada 1, IG (instagram) ada 1. Jadi totalnya yang sudah di takedown 58,” kata Dirjen Aplikasi Informatika Kemkominfo Semuel Abrijani Pangerapan, di Jakarta, Rabu (1/2/2023).
Semmy mengatakan pihaknya telah mengimbau aplikasi terkait dan melarang adanya eksploitasi terhadap lansia. Masyarakat diperbolehkan untuk berkreasi, namun perlu adanya rambu-rambu khusus.
“Ini kreativitas masyarakat. Ini, kan, era baru. Orang punya channel ada yang mau nyawer monggo aja tapi harus ada tata kramanya dan harus ada batas-batasannya lah,” ujarnya.
“Jadi tidak boleh mengeksploitasi, kuncinya disitu,” tegasnya.
Seperti diketahui, beberapa waktu belakang tren ‘ngemis online’ marak muncul di media sosial.
Hal ini menjadi sorotan, lantaran konten mandi lumpur pada aplikasi TikTok diduga telah mengeksploitasi lansia untuk mendapatkan saweran (gift) dari penonton. Nantinya gift tersebut dapat dicairkan menjadi uang.
Kementerian Sosial juga telah mengeluarkan surat edaran untuk mencegah kegiatan mengemis, baik secara offline ataupun online di media sosial. Surat edaran itu dibuat untuk menghindari eksploitasi para lanjut usia, anak-anak, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan lainnya.
(ameera/arrahmah.id)