JAKARTA (Arrahmah.id) – Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Prebunindya Revta Revolusi mengungkapkan bahwa aplikasi Temu dapat mengancam keberlangsungan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Prabu juga mengatakan bahwa aplikasi Temu, yang menghubungkan langsung produk dari pabrik ke konsumen, tidak mematuhi regulasi yang ada di Indonesia.
“Untuk aplikasi Temu, dari sisi bisnis modelnya, jelas tidak patuh dengan regulasi yang ada di Indonesia, baik dari sisi perdagangan maupun ekosistem UMKM yang harus kita lindungi dan jaga,” ujar Prabu dalam rilis pers, pada Senin (14/10/2024).
Prabu menilai bahwa kehadiran aplikasi semacam itu dapat merusak ekosistem bisnis UMKM, terutama ketika harga produk asing sangat rendah dan mengancam keberlangsungan usaha kecil.
Selain ancaman terhadap UMKM, Prabu juga menegaskan bahwa aplikasi Temu belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia.
“Ketika belum terdaftar sebagai PSE, potensi diblokirnya sangat terbuka lebar,” tegas Prabu, seperti dilansir ANTARA.
Lebih lanjut, Prabu menjelaskan jika produk-produk yang dijual di aplikasi Temu belum terjamin kualitasnya, sehingga dinilai perlu adanya perlindungan bagi konsumen.
“Ketika harga produk sangat murah, kualitasnya tidak bisa dijamin. Ini berbahaya bagi konsumen,” jelasnya.
Untuk memastikan keamanan konsumen, Kementerian Kominfo berkoordinasi dengan Kementerian terkait, seperti Kementerian UKM dan Kementerian Perdagangan guna menilai potensi ancaman dari PSE yang belum patuh dengan aturan.
Prabu menyatakan langkah pemblokiran dilakukan karena TEMU tidak mendaftarkan diri sebagai PSE di Indonesia. Proses registrasi PSE sendiri dinilai mudah, namun hingga kini belum ada tanda-tanda dari TEMU untuk patuh.
“Jika PSE tidak patuh, apalagi beroperasi ilegal tanpa melalui bea cukai, jelas kami harus bertindak untuk melindungi kepentingan UMKM dan konsumen di Indonesia,” kata Prabu.
Kementerian Kominfo akan terus mengkaji aplikasi itu berdasarkan parameter legalitas, lalu lintas pengguna, dan keamanan data.
“Kami akan tegas memblokir aplikasi yang tidak comply dengan regulasi Indonesia,” tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi memastikan Kementerian Kominfo sudah memblokir aplikasi Temu karena tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia.
“Kami men-take down Temu sebagai respons cepat keresahan masyarakat, terutama para pelaku UMKM. Apalagi, Temu tidak terdaftar sebagai PSE, saat ini sudah tidak bisa digunakan di
Indonesia,” kata Budi Arie.
Menurutnya Kementerian Kominfo bergerak cepat melakukan pemblokiran demi melindungi para pelaku UMKM dalam negeri dari serbuan produk asing. Saat ini, produk asing mengancam produk UMKM baik melalui penjualan daring maupun luring. (Rafa/arrahmah.id)