JAKARTA (Arrahmah.com) – Kritik MMI kepada Kementerian Agama (Kemenag) terkait penerjemahan Al Qur’an direspon positif oleh Kepala Pengkajian Alquran Lajnah Pentashihan Mushaf Alquran Balitbang dan Diklat, Kementerian Agama, DR. Muchlis M Hanafi.
Doktor Tafsir dan Ilmu Qur’an dari Al Azhar ini mengaku menerima ide yang disampaikan pihak MMI.
“Kementerian agama menyambut positif, mari kita lihat perbedaan ini dengan sikap saling menghargai,” ujarnya Senin (31/10/2011), seperti yang dikutip eramuslim.com.
Namun DR. Muchlish menandaskan bahwa Al Qur’an Tarjamah Tafsiriyah dari MMI harus melalui proses tashih dari Kementrian Agama. Sebelumnya dalam acara kemarin, MMI turut membagikan seratus eksemplar Al Qur’an Tarjamah Tafsiriyah kepada undangan yang datang,
“Saya positif thinking saja, mungkin karena Al Qur’an (Terjemah Tafsiriyah) ini masih dicetak terbatas,” lanjut DR. Muchlish.
Sementara itu, Ustadz Irfan S. Awwas dari MMI mengatakan bahwa tidak ada Undang-undang yang mengharuskan penerjemahan harus melalui proses tashih,
“Kalau untuk tulisan Al Qur’an memang iya, tapi untuk terjemahannya tidak ada undang-undang yang mewajibkan itu,” ujarnya diakhir kata sambutan penerbit.
Terkait hal tersebut, Ustadz Irfan meminta agar pemerintah mau meminta maaf dan menindaklanjuti Terjemah Tafsiriyyah dari MMI.
“Kami meminta pemerintah meminta maaf kepada umat muslim di Indonesia, karena selama ini mereka menerbitkan terjemahan Al Qur’an selama ini dengan uang rakyat, dan mengandung banyak kesalahan.” tegasnya. (dbs/arrahmah.com)