JAKARTA (Arrahmah.com) – Setelah merebaknya kasus COVID-19 di Indonesia, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia akhirnya mengeluarkan kebijakan yang berisi larangan turis asing dari delapan negara untuk memasuki Indonesia.
Kebijakan tersebut mulai berlaku pada Jum’at (20/3/2020) pukul 00.00 WIB dan akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan.
“Kebijakan ini akan mulai berlaku pada hari Jumat, tanggal 20 Maret, pukul 00.00 WIB. Kebijakan ini bersifat sementara dan akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan,” ujar Menlu RI Retno Marsudi, sebagaimana dilansir detik.com.
Kementerian Luar Negeri melarang pelancong dari 8 negara masuk ke wilayah RI dalam kurun 14 hari ke depan. Kedelapan negara itu diketahui sebagai negara-negara dengan banyak kasus virus Corona.
“Negara-negara tersebut adalah Iran, Italia, Vatikan, Spanyol, Perancis, Jerman, Swiss, dan Inggris,” kata Retno.
Adapun WNI yang pulang dari delapan negara tersebut, maka mereka akan menjalani pemeriksaan tambahan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) setiba di Tanah Air.
WNI yang memiliki gejala awal COVID-19 akan diobservasi terlebih dahulu selama 14 hari di fasilitas kesehatan milik pemerintah.
“Apabila tidak ditemukan gejala awal, maka sangat dianjurkan yang bersangkutan melakukan karantina mandiri selama 14 hari,” pungkas Retno. (rafa/arrahmah.com)