JAKARTA (Arrahmah.com) – Pemberitaan yang menyebutkan bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memberikan sponsorship dan persetujuan terhadap pelaksanaan festival film bertema homoseksual, Q! Film Festival ditampik pihak Kementerian Kominfo.
Melalui siaran persnya yang dikirim ke redaksi hidayatullah.com, juru bicara Kementerian Kominfo Gatot S. Dewa Broto menyangkal adanya kegiatan sponsor maupun persetujuan terhadap pelaksanaan Festival tersebut. Selanjutnya, Kementrian Kominfo, menyampaikan beberapa hal terkait pemberitaan itu.
Pertama, tidak benar bahwa Kementerian Kominfo telah telah memberikan sponsorship dan persetujuan terhadap pelaksanaan festival film yang kontennya di antaranya terkait dengan kehidupan kaum homoseksual.
Kedua, memang benar, bahwa pada tanggal 22 September 2010 ada seorang wartawan AFP yang menanyakan masalah penyelenggaraan festival tersebut.
Menurut Kementerian Kominfo, di Indonesia yang namanya festival film sudah cukup sering diadakan baik nasional maupun internasional, termasuk yang diselenggarakan oleh instansi yang permanen terkait maupun lembaga-lembaga kebudayaan asing seperti CCF, Erasmus Huis dan Guthe Institute.
Namun demikian, apapun jenis dan format festival film tersebut harus mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan etika serta norma sosial, budaya dan keagamaan yang berlaku di Indonesia. Jika tidak, selain harus berhadapan dengan ketentuan yang berlaku, juga mudah menimbulkan reaksi keras dari masyarakat.
“Kementerian Kominfo sama sekali tidak dalam kapasitas untuk memberikan persetujuan atau tidak, karena tugas pokok dan fungsi Kementerian Kominfo sama sekali tidak terkait dengan masalah ferfilman. Bidang tersebut menjadi kewenangannya Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata.”
Kementerian Kominfo juga mengatakan, sangat tidak mungkin bagi pihaknya memberikan sponsorship atau persetujuan terhadap pelaksanaan festival film yang kontennya terkait dengan kehidupan kaum homoseksual.
“Saat ini, khususnya sejak tanggal 10 Agustus 2010, Kementerian Kominfo masih terus melakukan kegiatan upaya konkret pemblokiran situs porno pada layanan internet dengan seluruh penyelenggara ISP di Indonesia. Sehingga tidak mungkin Kementerian Kominfo memberikan dukungan pada kegiatan apapun yang menyimpang dari ketentuan yang berlaku dan etika masyarakat yang berlaku.” (hid/arrahmah.com)