KABUL (Arrahmah.id) – Abdul Mateen Qani, juru bicara Kementerian Dalam Negeri Imarah Islam Afghanistan (IIA), telah melaporkan bahwa hampir 2.000 petugas keamanan wanita aktif bekerja, sebagian besar di departemen pelayanan dan inspeksi di kementerian tersebut.
Qani mengatakan kepada Tolo News bahwa sejauh ini tidak ada petugas keamanan wanita, termasuk yang bekerja di bawah pemerintahan sebelumnya, yang terancam.
Menurut juru bicara tersebut, mengancam individu dianggap sebagai kejahatan oleh Imarah Islam Afghanistan.
Abdul Mateen Qani mengatakan: “Tidak ada pegawai atau anggota Kementerian Dalam Negeri, terutama polisi wanita, yang akan menghadapi ancaman pribadi atau resmi karena tugas mereka di pemerintahan sebelumnya. Jika ada ancaman yang muncul dari perselisihan pribadi atau keluarga, mereka harus segera memberi tahu Kementerian Dalam Negeri agar polisi dapat mengatasi masalah tersebut.”
Pada saat yang sama, beberapa ahli militer dan aktivis hak-hak perempuan menganggap kehadiran perempuan di sektor militer, terutama di Kementerian Dalam Negeri, bermanfaat untuk mengatasi tantangan perempuan.
“Dalam masyarakat tradisional Afghanistan, kehadiran perempuan di semua lembaga pemerintah merupakan kebutuhan mendesak, terutama di lembaga keamanan untuk tugas operasional dan keamanan. Namun, di negara dengan populasi sekitar 40 juta jiwa, kehadiran 2.000 perempuan sangatlah kecil dan tidak mencukupi,” ujar Lamia Sherzai, seorang aktivis hak-hak perempuan, kepada Tolo News.
“Hal ini membawa perubahan dalam moral perempuan, memberi mereka pekerjaan. Secara bersamaan, hal ini membantu menyelesaikan masalah perempuan secara tepat waktu. Di banyak tempat, bahkan ada kekurangan perempuan untuk melakukan pencarian atau untuk mengatasi masalah perempuan,” kata Kamran Aman, seorang pakar militer.
Sebelumnya, Human Rights Watch telah mengklaim dalam sebuah laporan bahwa para pejabat Imarah Islam telah mengancam para perempuan Afghanistan yang bertugas di kepolisian di bawah pemerintahan sebelumnya dan menempatkan mereka dalam risiko. Klaim yang dibantah oleh IIA. (haninmazaya/arrahmah.id)