JAKARTA (Arrahmah.id) – Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) memberikan izin penggunaan kawasan Monumen Nasional (Monas) untuk kegiatan Munajat Akbar “Untuk Keselamatan NKRI dan Kemenangan Palestina”. Syaratnya antara lain tidak memasang atribut parpol.
Kegiatan Munajat Akbar akan dilaksanakan di kawasan Monas pada hari Jumat-Sabtu tanggal 1-2 Desember 2023.
“Benar, untuk izinnya dikeluarkan oleh Pemprov DKI sebagai pengelola Monas, termasuk koordinasi pelaksanaannya,” kata Sekretaris Kemensetneg Setya Utama dalam keterangannya, Rabu (29/11/2023).
Perizinan tersebut dijelaskan dalam surat berlogo Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia tertanggal 28 November 2023, Nomor: B-43/KSN/S/PB.02/11/2023, perihal izin penggunaan kawasan Monumen Nasional (Monas). Surat tersebut ditandatangani Sekretaris Kementerian Setya Utama.
Dalam permohonannya, peminjaman pemakaian kawasan Monas untuk kegiatan Munajat Kubro ‘Untuk Keselamatan NKRI dan Kemenangan Palestina’ pada hari Jumat-Sabtu, 1-2 Desember 2023, pukul 03.00 sampai dengan 09.00 WIB, dapat dipenuhi.
“Dengan syarat tidak mengikutsertakan agenda dan membawa/memasang atribut partai politik serta peserta aksi tidak melebihi jumlah yang diizinkan oleh Pemprov DKI Jakarta,” bunyi keterangan surat tersebut.
Terkait pelaksanaan kegiatan diharapkan Panitia Penyelenggara Munajat Akbar 212 dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
(ameera/arrahmah.id)