JAKARTA (Arrahmah.id) – Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemenlu RI) menilai putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Internasional (ICJ) secara tegas telah membantah argumentasi “Israel” yang selama ini mengaku memiliki hak atas wilayah Palestina.
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika Kemenlu Abdul Kadir Jailani.
“Kita semua mengetahui bahwa selama ini ‘Israel’ selalu berdalih bahwa negaranya memiliki hak atas Tepi Barat, dan Gaza. Itu argumentasinya mereka mengatakan bahwa atas dasar hak-hak sejarah, mereka memiliki,” kata Abdul di kantor Kemenlu, Jakarta, pada Senin (22/7/2024).
“Kita juga tahu bahwa ‘Israel’ selalu mengajukan berbagai argumentasi hukum internasional yang cukup kuat, tapi keputusan ini justru sebaliknya, justru mematahkan semua argumentasi Israel,” lanjutnya.
Keputusan ICJ juga menegaskan bangsa Palestina memiliki hak untuk menentukan nasibnya sendiri dan berhak atas wilayah Tepi Barat, Sungai Jordan dan Gaza.
“Hal ini tercermin dalam keputusan tersebut. Oleh karenanya, arti penting keputusan ICJ adalah bangsa Palestina memiliki hak untuk menentukan nasibnya sendiri, dan ini dengan teritori Tepi Barat (West Banks), Sungai Jordan, dan Gaza,” kata.
Lebih lanjut, Abdul menuturkan Indonesia setuju dengan pandangan ICJ bahwa tindakan yang selama ini dilakukan oleh “Israel” merupakan bentuk penjajahan, sehingga “Israel” dinilai tidak pernah memiliki hak apapun atas wilayah Palestina.
Atas dasar itu, Indonesia mendesak “Israel” untuk segera hengkang dari wilayah Palestina yang mereka duduki dan menghentikan pembangunan permukiman.
Sebelumnya, pada Jumat (19/7), ICJ mengeluarkan putusan yang menegaskan bahwa pendudukan “Israel” atas wilayah Palestina yang telah berlangsung selama puluhan tahun adalah ilegal dan harus diakhiri sesegera mungkin.
“Pengadilan telah memutuskan kehadiran Israel yang terus berlanjut di Wilayah Palestina adalah ilegal,” kata Hakim Ketua Mahkamah Internasional (ICJ) Nawaf Salam, seperti dilansir AFP.
ICJ menambahkan, “Israel” berkewajiban untuk segera menghentikan semua kegiatan permukiman baru dan mengevakuasi semua pemukim dari tanah Palestina yang diduduki.
“’Israel’ harus mengakhiri pendudukan secepat mungkin,” tambah Nawaf Salam, membacakan hasil penyelidikan panel yang beranggotakan 15 hakim. (Rafa/arrahmah.id)