JAKARTA (Arrahmah.id) – Pemerintah Indonesia telah mengirim nota keberatan sebagai bentuk protes terhadap Pemerintah Arab Saudi. Nota protes ini dikirim melalui Kementerian Luar Negeri RI.
Nota protes ini dikirim setelah Indonesia tidak dilibatkan dalam proses persidangan terhadap WNI atas nama MS. Di mana telah didakwa melakukan pelecehan seksual di Tanah Suci.
“Seorang WNI dengan inisial MS telah ditangkap aparat keamanan di Mekkah. Karena tuduhan melakukan pelecehan seksual,” kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha kepada RRI, Senin (23/1/2023).
Oleh karenanya, kemenlu memastikan akan melakukan proses hukum. Salah satunya, dengan menunjuk pengacara negara setempat yang akan mendampingi WNI menjalani proses hukum selanjutnya.
Ini sesuai Peraturan Menteri Luar Negeri (Permenlu) Nomor Tahun 2018 tentang Izin Diplomatik, perlindungan WNI diberikan sesuai hukum setempat dan hukum kebiasaan internasional.
Jadi pendampingan hukum di Arab Saudi dilakukan melalui pengacara yang ditunjuk KJRI
“MS telah menjalani proses persidangan. Fakta yang terungkap dalam persidangan, yang bersangkutan terbukti melakukan pelecehan seksual melalui bukti dua saksi mata dan pengakuan langsung dari MS,” ujarnya.
“Yang bersangkutan kemudian dijatuhkan vonis pada tanggal 20 Desember 2022. Berupa hukuman penjara selama 2 tahun dan denda SAR 50.000 riyal,” ucapnya.
(ameera/arrahmah.id)