JAKARTA (Arrahmah.id) – Habib Rizieq Shihab atau HRS bebas bersyarat hari ini, Rabu (18/7/2022).
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyatakan HRS telah memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat.
Kemenkumham mengatakan, HRS telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117),” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/7/2022), lansir Detik.com.
Kemenkumham menjelaskan bahwa HRS mulai ditahan sejak 12 Desember 2020 dengan putusan hakim sebagai berikut:
a. Tindak Pidana I (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana penjara selama 8 (delapan) bulan.
b. Tindak Pidana II (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana denda Rp20.000.000,00 subsider 5 (lima) bulan kurungan (denda sudah dibayar).
c. Tindak Pidana III (Menyiarkan Berita Bohong) diputus pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
HRS menjalani pidana penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, kemudian bebas pada 20 Juli.
“Bahwa yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022,” ungkap Rika Aprianti.
Rika mengatakan masa percobaan penahanan HRS habis per 10 Juni 2024, dan sudah bebas pagi ini.
“Sudah (keluar tahanan) jam 06.45 WIB pagi ini,” pungkasnya.
(ameera/arrahmah.id)