JAKARTA (Arrahmah.com) – Kementerian Komunikasi dan Informatika membantah adanya kebocoran data Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang digunakan untuk registrasi nomor seluler, melainkan adanya penyalahgunaan NIK dan Kartu Keluarga.
Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo Noor Iza mengungkapkan bahwa terdapat laporan masyarakat terkait pendaftaran sejumlah nomor dengan satu NIK.
Selanjutnya dilakukan pendalaman dan ditemukan penyalahgunaan penggunaan NIK dan KK dengan berbagai modus, mengingat NIK dan KK seseorang bisa diperoleh dengan berbagai cara.
“Yang terjadi saat ini dan menjadi berita adalah penyalahgunaan NIK dan KK yang digunakan untuk registrasi secara tanpa hak dan bukan terjadi kebocoran data,” ucap Noor Iza, sebagaimana dilansir Republika.co.id, Senin (5/3/2018).
Dia menegaskan, penyalahgunaan identitas kependudukan dalam registrasi merupakan pelanggaran hukum.
Sebelumnya, Kemenkominfo sudah mengantisipasi dengan menyediakan fitur cek NIK agar masyarakat mengetahui nomor seluler yang terdaftar atas NIK miliknya.
Masyarakat yang merasa NIK dan KK miliknya digunakan orang lain secara tidak bertanggung jawab diimbau menghubungi gerai operator.
Kemenkominfo mengimbau kembali kepada masyarakat untuk berhati-hati dan menjaga identitas individu serta tidak memberitahukan kepada orang lain agar tidak disalahgunakan. Misalnya saat meminta bantuan melakukan registrasi seluler.
“Jangan sampai dicatat, difoto, di-‘fotocopy’, kecuali pada gerai milik operator langsung,” jelas Noor Iza.
Suksesnya registrasi prabayar, kata dia, akan memberikan perlindungan hukum untuk masyarakat dari tindak-tindak kriminal seperti penipuan, terorisme, pemerasan dan kejahatan di internet.
(ameera/arrahmah.com)