JAKARTA (Arrahmah.com) – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melarang penayangan iklan susu formula untuk usia dua tahun ke bawah. Hal ini dilakukan mengingat masih tingginya angka kematian anak yang masih mencapai 22 persen di Indonesia.
Korelasinya dengan iklan susu formula, cakupan ASI eksklusif kepada bayi juga rendah karena orangtua memilih memberikan bayinya susu formula daripada ASI.
Menteri Kesehatan RI, dr Endang Rahayu Sedyaningsih MPH Dr PH mengatakan, larangan tersebut tidak saja berlaku untuk produsen, tapi juga dinas terkait yakni Dinas Kesehatan.
“Dokter, rumah sakit, termasuk rumah sakit-rumah sakit bersalin juga tidak boleh bekerja sama dengan produsen susu formula. Ini untuk memberikan penyadaran kepada para ibu agar memberikan ASI esklusif pada bayinya,” kata Menkes, dikutip Tribun Jabar, di Bandung, Jumat (22/10/2010).
Menurut Endang, larangan ini diberlakukan mengingat angka kematian bayi di Indonesia masih cukup tinggi, yakni mencapai 22 persen. Dan salah satu penyebabnya karena cakupan ASI eksklusif yang diberikan ibu kepada bayi masih rendah.
Padahal, kata Menteri, ASI eksklusif dapat mencegah kematian neonatal dan kematian bayi masing-masing sebesar 17 persen dan 13 persen.
Ia juga mengatakan, untuk pemberlakukan pelarangan tersebut saat ini RPP-nya tengah digodok dan pada tahun 2011 sudah dapat diberlakukan secara maksimal. (hid/arrahmah.com)