JAKARTA (Arrahmah.com) – Beredarnya pemberitaan yang menyebutkan bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan meniadakan Pendidikan Agama di sekolah adalah tidak benar. Upaya untuk meniadakan pendidikan Agama itu tidak ada di dalam agenda reformasi sekolah sesuai arahan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) ungkap Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat (Ka BKLM) Ari Santoso.
“Justru pendidikan keagamaan yang selama ini dirasa kurang dalam jam pelajaran pendidikan agama akan semakin diperkuat melalui kegiatan ekstrakurikuler,” disampaikan Ari Santoso usai mengikuti Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Kebijakan dengan Unit Pelaksana Teknis di kantor Kemendikbud, Jakarta, Selasa sore (13/6/2017).
Dijelasakannya bahwa pertanyaan wartawan kepada Mendikbud Muhadjir Effendy usai Rapat Kerja dengan Komisi X DPR RI mengenai apakah dengan penerapan lima hari sekolah akan meniadakan madrasah atau mengaji. Pertanyaan tersebut dijawab Mendikbud dengan tegas bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017, sekolah dapat bekerja sama dengan lembaga pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan karakter yang sesuai dengan nilai karakter utama religiusitas atau keagamaan.
“Judul pemberitaan tersebut tidak tepat. Ada konteks yang terlepas dari pernyataan Mendikbud usai Raker dengan Komisi X tadi siang,” jelas Ari.
Ari menambahkan, bahwa Mendikbud mencontohkan penerapan penguatan pendidikan karakter yang dilakukan beberapa kabupaten seperti Kabupaten Siak yang memberlakukan pola sekolah sampai pukul 12 lalu dilanjutkan dengan belajar agama bersama para uztad. Siswa diberi makan siang yang dananya diambil dari APBD. Kemudian Mendikbud menyampaikan pola yang diterapkan Kabupaten Pasuruan. Seusai sekolah, siswa belajar agama di madrasah diniyah.
Pernyataan Mendikbud telah sesuai dengan pasal 5 ayat 6 dan ayat 7 Permendikbud tentang Hari Sekolah yang mendorong penguatan karakter religius melalui kegiatan ekstrakurikuler.
“Termasuk di dalamnya kegiatan di madrasah diniyah, pesantren kilat, ceramah keagamaan, retreat, katekisasi, baca tulis Al Quran dan kitab suci lainnya,” pungkas Ari.
Dorong siswa untuk ikut madrasah diniyah
Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan sekolah agama itu dapat diintegrasikan dengan pembentukan karakter.
“Madrasah diniyah justru diuntungkan karena akan tumbuh dijadikan sebagai salah satu sumber belajar yang dapat bersinergi dengan sekolah dalam menguatkan nilai karakter religius,” dalam siaran pers, Ahad (11/6).
Mendikbud sudah menginstruksikan kepada guru untuk menghindari kegiatan ceramah dalam kelas dan mengganti dengan aktivitas positif. “Di antaranya mengikuti madrasah diniyah, bagi siswa muslim,” ujarnya.
Mendikbud menyebutkan setiap guru wajib mengetahui dan memastikan di mana dan bagaimana siswanya mengikuti pelajaran pendidikan agama sebagai bagian dari penguatan nilai relijiusitas.
“Guru juga wajib memantau siswanya agar terhindar dari pengajaran sesat atau mengarah pada intoleransi,” kata Muhadjir.
Mendikbud meminta orang tua dan masyarakat tidak membayangkan kebijakan ini membuat siswa berada di kelas sepanjang hari. Kebijakan ini ingin mendorong siswa melakukan aktivitas yang menumbuhkan budi pekerti, serta keterampilan abad 21.
Aktivitas tersebut tidak hanya dilakukan di lingkungan sekolah tetapi juga di tempat publik. Dia menyebutkan tempat publik itu seperti surau, masjid, gereja, pura, lapangan sepakbola, museum, taman budaya, dan sanggar seni.
Artinya, ia melanjutkan, perbandingan porsi proses belajar, yakni 70 persen pembentukan karakter dan 30 persen pengetahuan.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berencana menerapkan lima hari sekolah dalam sepekan akan mulai tahun ajaran baru 2017/2018 atau Juli 2017. Pelajar akan bersekolah lima kali dalam sepekan dan delapan jam setiap hari.
(azm/*/arrahmah.com)