JAKARTA (Arrahmah.com) – Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Dodi Riyatmadji mengatakan selama ini yang memicu polemik politik pelantikan gubernur DKI Jakarta itu adalah pernyataan-pernyataan Ahok–sapaan Basuki– yang tidak pernah berdasarkan pada undang-undang. Kata dia, sebagai pejabat publik, Ahok harus mengacu pada undang-undang dalam mengeluarkan pernyataan.
“Itu semuanya simpel kok, Ahok kan kelemahannya sukangomong yang tidak pakai dasar. Tapi, ya mikir kalau pejabat publik harusnya omongannya bisa dipegang oleh publik,” ujar dia, lansir Vivanews Jumat (7/11/2014).
Dodi Riyatmadji, menuturkan seharusnya polemik politik itu tidak menjadi permasalahan pelik. Karena menurutnya, dalam menjalankan roda pemerintahan sudah ada undang-undang yang mengaturnya.
“Harusnya simpel saja, pemerintahan itu menyelesaikan masalah dengan tidak sulit. Semua ada regulasinya. Coba baca Perppu 1 UU 23 tahun 2014, selesai semuanya,” kata Dodi di Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jumat, November 2014. (azm/arrahmah.com)