JAKARTA (Arrahmah.com) – Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan pihaknya sedang mengevaluasi permohonan izin perpanjangan ormas Front Pembela Islam (FPI). Saat ini, permohonan izin FPI sedang diurus Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Polpum) Kemendagri.
“Sekarang sedang diurus oleh Dirjen Polpum. Sedang dievaluasi dulu,” kata Tjahjo, Senin (24/6/2019), lansir Okezone.
Tjahjo minta semua pihak bersabar soal keputusan izin perpanjangan FPI. Ia memastikan, Kemendagri telah membentuk tim untuk mengkaji perpanjangan izin FPI.
“Tapi semua ormas yang memerlukan SKT. Karena ada Ormas yang mendaftarkan diri di Kemenkumham ada, ada yang mendaftarkannya cukup di akta notaris juga ada, ada juga yang mengajukan SKT ke Kemendagri. Tidak prinsip sih,” jelasnya.
“Tetapi setidaknya yang lewat SKT itu setiap pengajuan kembali akan kita nilai, kita telaah, kita pelajari dulu AD/ART yang terbaru bagaimana, komitmen terhadap NKRI dan Pancasila, itu yang dilihat,” tambah politikus senior PDIP itu.
Menurut Tjahjo, apapun keputusan Kemendagri soal perpanjangan izin FPI akan menuai pro dan kontra di mata publik.
“Maka ormas yang baik, ormas yang tidak menimbulkan pro kontra, ada kemaslahatan bagi masyarakat dan bangsa,” ujarnya.
FPI sudah mengajukan perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) sebagai organisasi masyarakat di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). SKT FPI sebagai ormas sudah habis masa berlakunya per 20 Juni 2019.
Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro mengatakan, perpanjangan izin FPI sebagai ormas menjadi perhatian publik lantaran organisasi tersebut kerap menampilkan wajah oposan-non politik kepada pemerintah. Jadi sangatlah wajar bila hal ini menjadi perhatian publik.
“Ini jadi menarik karena FPI dianggap oposan non-politik. Selama ini sangat kritis jadi disikapinya dengan cara-cara yang sangat politis oleh kementerian. Padahal itu tidak perlu dengan kehebohan,” terangnya.
Sugito juga menanggapi petisi daring yang berisi penolakan terhadap perpanjangan izin organisasi besutan Habib Rizieq Shihab tersebut.
Menurut Sugito, petisi adalah pendapat umum dan tidak memiliki implikasi hukum apapun terhadap eksistensi FPI.
“Ya petisi wajar itu kan bukan produk hukum, itu hanya pendapat umum dan tidak ada implikasi hukum,” pungkasnya, lansir Okezone.
(ameera/arrahmah.com)