JAKARTA (Arrahmah.id) – Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Bareskrim Polri menemukan modus kecurangan baru untuk mengurangi takaran pengisian bahan bakar minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Modusnya, yakni menggunakan aplikasi yang dikontrol dari jarak jauh.
Peristiwa itu terjadi di SPBU Jalan Alternatif Sentul Kelurahan Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Temuan kecurangan pengisian BBM ini berasal dari aduan masyarakat yang ditindaklanjuti oleh Polri.
Hasil penyelidikan menemukan ada alat tambahan ilegal. Alat itu berupa komponen elektronik yang terpasang pada Printer Circuit Board (PCB) dispenser BBM.
“Volume BBM yang keluar dari dispenser terdapat kekurangan minimal 605 ml sampai dengan 840 ml/20 l,” kata Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, dikutip dari tayangan Headline News, Metro TV, Rabu (19/3/2025).
Alat itu berfungsi untuk mengurangi volume BBM yang disalurkan kepada konsumen. Sehingga, jumlah yang diterima lebih sedikit dari yang seharusnya.
“Penyembunyian alat tambahan berupa komponen elektronik pada PCB yang terbukti berfungsi mencurangi atau mengurangi takaran BBM yang dibeli oleh konsumen,” ungkap Nunung.
(ameera/arrahmah.id)