JAKARTA (Arrahmah.id) – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kementerian Agama (Kemenag) menurunkan usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) atau biaya haji 2023 sebesar Rp2,4 juta dari usulan awal.
Dengan usul penurunan itu, total biaya haji 2023 kini menjadi Rp96,4 juta dari semula Rp98,8 juta. Namun, pemerintah belum merinci apakah penurunan itu akan diambil dari biaya yang dibebankan kepada jemaah atau dari nilai manfaat dana haji.
“Dan kami sampaikan bahwa dari keseluruhan kajian kami sementara ini, untuk direct dan indirect cost bahwa usulan per jemaah yang sebelumnya masih Rp98,8 juta, kemudian menjadi Rp96,4 juta, yaitu berkurang Rp2,4 juta,” ujar Direktur Jenderal, Hilman Latief di rapat Komisi VIII DPR, Rabu (8/2).
Rapat tersebut membahas masukan atas hasil peninjauan Tim Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Komisi VIII DPR ke Arab Saudi beberapa waktu lalu.
Misalnya, dalam salah satu poin paparan, dari semula sekitar Rp11 ribu menjadi sekitar Rp10 ribu. Kemudian, pelayanan selama di Embarkasi dari semula Rp114 ribu menjadi Rp98 ribu. Keduanya merupakan rincian pembiayaan bagi jemaah selama masih berada di dalam negeri.
Pemerintah melalui Kementerian Agama sebelumnya mengusulkan kenaikan BPIH 2023 sebesar Rp98,8 juta per calon jemaah.
Dari jumlah itu, setiap jemaah akan dibebani sebesar 70 persen atau sebesar Rp69 juta. Sementara, 30 persen sisanya ditanggung oleh dana nilai manfaat dana haji sebesar Rp29,7 juta.
Jumlah biaya yang dibebankan kepada jemaah itu naik dari biaya haji 2022 sekitar Rp39 juta atau sekitar 40 persen menjadi 70 persen.
(ameera/arrahmah.id)