JAKARTA (Arrahmah.id) – Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin menegaskan Kemenag tetap menggunakan kriteria imkanur rukyat MABIMS (kesepakatan Menteri Agama Brunei Indonesia, Malaysia dan Singapura) dalam menentukan awal bulan hijriah.
Kriteria imkanur rukyat MABIMS memiliki standar ketinggian hilal (bulan sabit tipis) minimal 3 derajat dan sudut elongasi (jarak sudut Matahari dan Bulan) 6,4 derajat.
“Di mana kriteria tersebut sudah sesuai dengan fikih dan sains,” kata Kamaruddin, lansir CNNIndonesia.com, Selasa (9/7).
Kamaruddin menjelaskan Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama telah mengkaji semua kriteria terkait penentuan awal bulan hijriah. Ia menegaskan kriteria imkanur rukyat MABIMS jika dilihat dari sisi sains sangat ilmiah.
Kamaruddin juga menjelaskan hasil rukyat jangka panjang selama ratusan tahun belakangan ini standar sudut elongasi minimal harus sebesar 6,4 derajat agar hilal cukup tebal untuk bisa dilakukan rukyat.
Data analisis hisab sekitar 180 tahun saat matahari terbenam di Banda Aceh dan Pelabuhan Ratu juga membuktikan bahwa dengan elongasi 6,4 derajat tersebut saat maghrib bulan sudah berada di atas ufuk,” kata dia.
Meski begitu, Kamarudin menghargai setiap ijtihad yang diniatkan semua pihak untuk kemaslahatan umat Islam. Tak terkecuali ia menghargai jika Muhammadiyah menggunakan Kalender Hijriyah Global Tunggal (KHGT) dalam menentukan awal bulan hijriah.
“Kita tetap menghargai ragam dinamika dan perbedaan pandangan yang ada,” pungkasnya.
(ameera/arrahmah.id)