JAKARTA (Arrahmah.id) – Subdit Pendidikan Pesantren Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan Padepokan Nur Dzat Sejati milik Samsuddin Jadab di Blitar bukan merupakan pondok pesantren. Tempat itu juga tidak terdaftar di Kemenag.
“Tidak menyebut Padepokan Nur Dzat Sejati dengan sebutan pesantren, dikarenakan tidak terdaftar di Kemenag serta tidak sesuai dengan model/pola pendidikan pesantren,” ujar Kepala Subdirektorat Pendidikan Pesantren Basnang Said, Selasa (9/8/2022), lansir iNews.
Kemenag pun menegaskan Padepokan Nur Dzat Sejati tidak memiliki status sebagai pesantren. Hal ini dikarenakan tidak sesuai dengan Arkanul Ma’had dan Ruuhul Ma’had sebagaimana diatur dalam PMA 30 tahun 2020.
Padahal, Kementerian Agama telah menetapkan syarat pendirian pesantren berupa Arkanul Ma’had (kiai, santri mukim, asrama, masjid/musala, dan kajian kitab kuning) serta Ruhul Ma’had (jiwa pesantren) serta ketentuan penyelenggaraan pesantren.
“Jika Padepokan Nur Dzat Sejati menyebut dirinya sebagai pesantren, maka itu hanya berlaku bagi internal para pengikut Padepokan Nur Dzat Sejati saja,” jelasnya.
Selain itu, Said mengungkapkan, Padepokan Nur Dzat Sejati yang dipimpin oleh Gus Samsudin ini secara administratif tidak memenuhi kriteria dan persyaratan sebagai lembaga pesantren dikarenakan tidak ada kajian kitab kuning.
“Oleh karenanya Padepokan tersebut tidak dapat disebut sebagai pesantren dan tentunya tidak terdaftar sebagai pesantren di Kementerian Agama,” lanjutnya.
Berdasarkan aturan tentang pola pendidikan pesantren, PMA 30 Tahun 2020 mengatur mekanisme yang sangat ketat tentang pendirian pesantren dan terbukti Padepokan Nur Dzat Sejati tidak terdaftar di Kemenag.
(ameera/arrahmah.id)