JAKARTA (Arrahmah.com) – Seseorang yang dililit utang pinjaman online (pinjol) dikategorikan masuk dalam golongan yang berhak menerima zakat.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Ditjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama (Kemenag), Fuad Nasar.
Menurut Fuad, karena hal ini dengan pertimbangan kemanusiaan dan menyelamatkan umat dari kemudaratan di depan mata.
“Sepanjang utangnya itu bukan untuk hal yang dilarang agama, mereka yang terjerat utang pinjol bisa masuk kategori gharimin, salah satu golongan yang berhak menerima dana zakat,” kata Fuad, dilansir laman resmi Kemenag, Senin (25/10/2021).
Dia pun menyoroti praktik rente di masyarakat saat ini amat mengkhawatirkan yakni masyarakat yang menjadi korban pinjol ilegal.
Bahkan terdapat beberapa kasus warga bunuh diri diteror pinjol ilegal, karena tak mampu bayar utang yang telah berlipat ganda.
Oleh karena itu, ia mendorong organisasi pengelola zakat (amil zakat), seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) mengambil peran untuk membantu masyarakat yang terjerat rente.
“Di sinilah saya kira peran kedermawanan individu dan peran organisasi pengelola zakat untuk membantu yang lemah,” tegasnya.
Dia menyebutkan, maraknya kasus pinjol ini merupakan puncak gunung es dari fenomena ekonomi rakyat yang sekarat akibat situasi pandemi Covid-19 dan kenyataan yang terjadi sehari-hari. Saat ini banyak orang diusir paksa dari rumah kontrakan karena tidak mampu bayar sewa.
Ada juga orang yang kesulitan memenuhi kebutuhan hidupnya, banyaknya anak putus sekolah, harus menjadi ujian rasa sosial dalam menolong sesama.
Karenanya, lanjutnya, organisasi amil zakat perlu memberikan perhatian terhadap fenomena ini serta mengambil langkah untuk menjaga umat agar tidak menjadi korban rente.
“Strategi dakwah Islam tidak berhenti sebatas mengedukasi umat tentang bahaya riba dan lintah darat. Tetapi juga membebaskan umat yang terbelit riba dan rente. Tidak hanya memberi tahu mana yang haram dan ilegal, tapi menunjukkan mana yang halal dan legal,” pungkasnya.
(ameera/arrahmah.com)