JAKARTA (Arrahmah.id) – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lumajang ikut merespons kasus pernikahan siri tanpa wali di Lumajang, Jawa Timur, oleh pengurus Pondok Pesantren Hubbun Nabi terhadap santriwatinya.
Pelaku bernama Muhammad Erik tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini buron.
Plh Kasi Pendidikan Diniyah Pondok Pesantren Kemenag Lumajang Abdul Rofik menjelaskan, pernikahan tanpa wali tidak sah menurut hukum Islam. Berdasarkan kompilasi hukum Islam terkait pernikahan di Indonesia, adanya wali hukumnya wajib.
“Apabila tidak ada wali, maka pernikahan tersebut tidak sah, karena itu merupakan syarat sah yang ditetapkan dalam kompilasi hukum Islam,” kata Abdul Rofik, Selasa (2/7/2024).
Rofik menambahkan, empat mazhab yang dianut sebagian besar masyarakat Indonesia tidak memperbolehkan praktik menikah tanpa wali.
“Komplikasi hukum yang digunakan telah mengacu pada beberapa mazhab. Jadi, kompilasi ini dijadikan satu terkait hukum pernikahan yang berlaku di Indonesia,” tambah Rofik.
Untuk itu, pihak Kemenag Lumajang akan menindaklanjuti permasalahan ini dengan melakukan koordinasi bersama perangkat desa setempat.
“Kasus ini secara hukum kami serahkan kepada Polres Lumajang. Kami juga akan berkoordinasi dengan perangkat desa setempat untuk tindak lanjutnya,” pungkasnya.
Sebelumnya, viral kasus pernikahan siri tanpa wali di Lumajang, Jawa Timur yang melibatkan pengurus Pondok Pesantren Hubbun Nabi dengan gadis berusia 16 tahun. Pernikahan tersebut dilakukan tanpa wali.
(ameera/arrahmah.id)