JAKARTA (Arrahmah.id) – Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief mendapatkan kabar bahwa vaksin meningitis tidak diwajibkan oleh Pemerintah Arab Saudi sebagai syarat ibadah umrah.
Hal demikian ia sampaikan merespons masalah kelangkaan vaksin meningitis yang bisa berdampak pada batalnya keberangkatan sejumlah jemaah umrah dari Bandara Juanda, Surabaya, pada 26 September 2022.
“Bahwa vaksin meningitis sifatnya anjuran saja. Namun, belum ada pernyataan resmi terkait itu dari Pemerintah Arab Saudi,” kata Hilman dalam keterangannya dikutip Kamis (29/9/2022), lansir CNN Indonesia.
“Kemenag melalui perwakilan pemerintah RI di Arab Saudi akan berkoordinasi dengan otoritas berwenang di Arab Saudi untuk mendapatkan kejelasan tentang kebijakan vaksin meningitis di sana,” tambahnya.
Ia mengatakan animo masyarakat Indonesia untuk melaksanakan ibadah umrah sangat besar dan terus meningkat. Dalam dua bulan terakhir data mencatat lebih dari 200 ribu jemaah Indonesia yang berangkat umrah.
Namun, penyelenggaraan umrah saat ini dihadapkan pada kondisi kelangkaan vaksin meningitis. Di sisi lain, regulasi Kementerian Kesehatan RI masih mengharuskan jemaah yang akan melakukan perjalanan luar negeri harus mendapat vaksin meningitis terlebih dahulu.
“Merespons kelangkaan vaksin meningitis saat ini, dibutuhkan win win solution dari pemerintah dan pelaku usaha agar tidak menimbulkan kegagalan jemaah berangkat umrah,” kata dia.
Senada, Konsul Haji KJRI Jeddah Nasrullah Jasam mengaku terus melakukan koordinasi dengan otoritas Arab Saudi dan beberapa pihak lainnya untuk membahas syarat vaksin meningitis. Pada pertemuan itu, otoritas Saudi menyatakan vaksin meningitis tidak wajib.
“Saat itu, Abdul Aziz Wazzan tegas mengatakan bahwa vaksin meningitis itu sifatnya hanya dianjurkan, tidak wajib. Abdul Aziz Wazzan juga sudah mengonfirmasi hal itu dengan otoritas lainnya di Saudi dan mendapat penegasan bahwa itu tidak wajib,” kata Nasrullah.
Ia menjelaskan skema penerbitan visa umrah saat ini sudah disyaratkan menginput data vaksin meningitis. Berbeda dengan visa haji yang mengharuskan mengunggah sertifikat vaksin.
Nasrullah juga mendiskusikan vaksin meningitis dengan salah satu pejabat dari Konsulat India dan juga dengan pengurus Muassasah Haji dan Umrah di Makkah. Saat ditanya tentang vaksin meningitis, keduanya menegaskan bahwa tidak wajib.
“Hanya vaksin Covid yang diwajibkan,” kata dia.
Belakangan ini ramai kabar banyak jemaah umrah gagal berangkat imbas langkanya vaksin meningitis. Ketua Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) Firman M. Nur mengatakan persoalan stok vaksin meningitis langka itu membuat sejumlah calon jemaah umrah di Juanda, Surabaya, tertunda keberangkatannya.
“Kelangkaan vaksin meningitis yang terjadi sekarang adalah sebuah kejadian luar biasa,” katanya, Rabu (28/9).
(ameera/arrahmah.id)