JAKARTA (Arrahmah.com) – Kementerian Agama menegaskan Kartu Nikah berwarna kuning berikut kolom empat istri poligami yang beredar di media sosial adalah kabar bohong atau hoax.
“Itu bukan bentuk Kartu Nikah yang kami keluarkan. Itu Hoax,” kata Kasubdit Mutu Sarana, Prasarana dan Sistem Informasi KUA Anwar Saadi di Jakarta, Jumat (16/11/2018).
Dia menjelaskan, Kartu Kuning yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) memiliki warna dasar hijau dengan campuran kuning. Pada bagian atas kartu berkop Kementerian Agama.
Kemudian di bagian tengah terdapat tiga kotak yang terdiri dua kolom atas berjajar berisi foto pasangan pengantin.
Selanjutnya, pada bagian belakang kartu terdapat terjemahan ayat Al-Qur’an Surat Ar-Rum ayat 21.
Sedangkan di bagian bawah kartu, terdapat cap hologram Menteri Agama Republik Indonesia disertai tahun pembuatan kartu.
Kemudian di kotak bagian bawah kolom kode batang (barcode) berisi sandi data riwayat peristiwa nikah pemilik yang bisa dipindai menggunakan aplikasi ponsel cerdas.
Data dalam kode batang itu tersinkronisasi dengan data pada Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).
“Jadi di kartu tersebut hanya tersedia kolom foto bagi sepasang pengantin. Satu suami dan satu istri,” terangnya.
Dia menegaskan, tidak ada kolom istri kedua dan seterusnya.
Sumber: Antara
(ameera/arrahmah.com)