JAKARTA (Arrahmah.com) – Kementerian Agama dan Kementerian Kesehatan sepakat untuk membahas kebijakan sertifikasi halal vaksin pada tataran yang lebih teknis. Hal ini dikatakan Menteri Agama Lukman Saifuddin ketika menerima kunjungan Menteri Kesehatan Nila Djuwita F Moeloek beserta jajarannya di kantor Kemenag Lapangan Banteng, Selasa (23/1/2018).
Dalam audiensi yang dihadiri sejumlah pejabat eselon I dan II Kementerian Agama dan Kementerian Kesehatan ini, pihak Kemenkes mengeluhkan tentang banyaknya penolakan vaksinasi dari masyarakat, khususnya di sekolah-sekolah. Salah satu penyebabnya adalah adanya kekhawatiran masyarakat akan kehalalan vaksin tersebut, demikin dikutip dari laman kemenag.go.id.
Kemenkes juga berharap agar Kemenag melalui BPJPH dapat meninjau kembali pencantuman label halal pada obat, vaksin, dan alat kesehatan. Kemenkes mengusulkan agar pengaturan halal terhadap obat, produk biologi, dan alat kesehatan ini diatur tersendiri dalam Perpres.
Menanggapi hal ini, Menag mengusulkan agar dilakukan pertemuan-pertemuan lanjutan guna membahas sertifikasi halal obat, vaksin dan alat kesehatan.
“Persoalan vaksin ini pada daerah-daerah tertentu masih menimbulkan persoalan,” ujar Menag. Bahkan, menurutnya, tidak jarang para penghulu mendapat pertanyaan dari masyarakat mengenai kehalalan vaksin.
Menag menyatakan komitmennya untuk segera menindaklanjuti audiensi dengan pertemuan-pertemuan lanjutan yang membahas hal-hal teknis terkait kebijakan kedua kementerian ini.
Sedangkan terkait penyelenggaraan kesehatan haji, Menag menyampaikan bahwa tahun ini terdapat penambahan kuota petugas haji termasuk petugas kesehatan haji. Kepada pihak Kemenkes, Menag mengaku sering mendapatkan keluhan terkait pelaksanaan vaksin meningitis yang masih terbatas pada tempat-tempat tertentu sehingga mengakibatkan antrian calon jemaah haji yang hendak divaksin.
Sekjen Kemenkes Untung Suseno mengatakan bahwa hal tersebut dilakukan agar mencegah terjadinya pemalsuan sertifikat vaksinasi meningitis oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Meski demikian, pihaknya berencana untuk mengubah Permenkes agar vaksin meningitis dapat dilakukan di rumah sakit-rumah sakit dengan tetap dikontrol agar tidak terjadi penyimpangan-penyimpangan.
(ameera/arrahmah.com)