JAKARTA (Arrahmah.id) – Kementerian Agama kembali mengingatkan jamaah haji untuk tidak merokok terutama di area sekitar kawasan Masjid Nabawi dan wilayah Markaziyah yang menjadi kawasan pemondokan peserta ibadah haji.
“Kepada jamaah untuk betul-betul memperhatikan kawasan larangan merokok, terutama di wilayah markaziyah,” ujar Juru Bicara PPIH Pusat Akhmad Fauzin di Jakarta, Senin (10/7/2023), lansir Antara.com.
Fauzin mengatakan peserta haji yang kedapatan merokok di kawasan yang dilarang bakal dikenai sanksi oleh otoritas setempat.
Pelanggaran atas larangan merokok akan dikenakan denda sebesar 200 SAR atau sekitar Rp798.475.
Di sisi lain, Fauzin menjelaskan sebanyak 7.795 peserta haji yang tergabung dalam 20 kloter, mengawali keberangkatan jamaah haji Indonesia yang berangkat pada gelombang II dari Mekkah ke Madinah.
Jamaah akan menempuh waktu perjalanan kurang lebih enam jam ke Madinah. Mereka akan berada di Madinah selama delapan sampai sembilan hari untuk menjalankan ibadah Arbain, yaitu shalat berjamaah 40 waktu secara berturut-turut di Masjid Nabawi.
Selama di Madinah, kata Fauzin, PPIH akan memberikan layanan konsumsi tiga kali setiap harinya, yaitu makan pagi, makan siang, dan makan malam. Menu yang disajikan tetap bercita rasa Nusantara.
“Bagi jamaah haji lansia, PPIH juga menyiapkan bubur ayam, ada juga biskuit lunak, sehingga asupan makanan kepada lansia ini tetap terjaga. Selain itu, disiapkan kursi roda bagi lansia untuk kemudahan mereka ke Masjid Nabawi,” kata dia.
Sementara pada fase kepulangan jamaah ke Tanah Air, Fauzin menyampaikan hingga 09 Juli 2023 pukul 24.00 WIB jamaah gelombang I yang telah tiba di Tanah Air sebanyak 36.296 orang yang tergabung dalam 95 kelompok terbang (kloter).
“Hari ini, 10 Juli 2023 jamaah gelombang 1 yang diberangkatkan ke Tanah Air dari Bandara Internasional King Abdul Aziz, Jeddah berjumlah 6.428 orang atau 18 kloter,” jelasnya.
(ameera/arrahmah.id)