JAKARTA (Arrahmah.com) – Kementerian Agama mengumumkan bahwa ibadah haji tahun 2020 ditiadakan. Hal ini disebabkan pandemi virus corona yang masih melanda Indonesia maupun Arab Saudi.
“Pemerintah memutuskan tidak memberangkatkan jamaah haji pada 2020 atau tahun 1441 Hijriah,” kata Menag Fachrul Razi dalam jumpa pers yang disiarkan langsung melalui YouTube, pada Selasa (2/6/2020).
Akibat peniadaan tersebut, ratusan ribu calon jamaah haji Indonesia gagal untuk berangkat ke Baitullah pada tahun ini. Menurut data resmi, tahun 2020 Indonesia mendapat jatah kuota haji sebanyak 221.000 orang. Jumlah ini terdiri dari 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus.
Sebelum memutuskan hal ini, Kemenag telah berkomunikasi dengan MUI dan komisi VIII terkait pembatalan pemberangkatan jamaah haji 2020.
Berdasarkan data dari John Hopkins University pada Selasa (2/6), terdapat 87.142 pasien positif corona di Arab Saudi, di mana 525 orang tercatat meninggal. (rafa/arrahmah.com)